Bisnis, JAKARTA — Implementasi tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40% hingga 75% banyak disorot. Seiring dengan hal itu, pemerintah berencana meluncurkan insentif.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan peluncuran insentif fiskal sebagaimana telah diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dijelaskan bahwa, pada Pasal 101 UU HKPD pemerintah telah memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
“Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh), sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya,” jelas Airlangga dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (20/1/2024).