Fakta dan Profil Harvey Moeis, Pengusaha Batu Bara Tersangka Kasus Korupsi Timah

Seperti apa fakta dan sosok Harvey Moeis yang kini ditahan oleh Kejagung di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan pada kasus dugaan korupsi PT Timah?

Tim Redaksi

28 Mar 2024 - 23.51
A-
A+
Fakta dan Profil Harvey Moeis, Pengusaha Batu Bara Tersangka Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, yang kini ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022. Sumber foto: instagram @harvey_moeis

Bisnis, JAKARTA — Sosok Harvey Moeis kerap menjadi sorotan publik, terutama setelah menikah dengan aktris Sandra Dewi pada 8 November 2016.

Mengucap janji suci di Gereja Katedral, Jakarta, dengan dihadiri Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, label pasangan ideal kemudian melekat pada nama Harvey dan Sandra.

Bahkan tak sedikit publik yang menyebut kalau kehidupan rumah tangga pasangan ini layaknya kisah-kisah percintaan di drama Korea yang menceritakan kehidupan romantis CEO kaya raya yang tampan dengan kekasihnya yang cantik.

Hingga akhirnya Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022, potret rumah tangga Harvey dan Sandra yang selama ini harmonis kembali diungkit.

Harvey ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Rabu (27/3/2024) malam, setelah sehari sebelumnya Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN) masuk dalam daftar tersebut. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut.

Lantas, seperti apa fakta dan sosok Harvey Moeis yang kini ditahan oleh Kejagung di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan pada kasus dugaan korupsi PT Timah?

 

Profil Harvey Moeis

Kaya raya di usia muda, Harvey Moeis dikabarkan terlahir dari pasangan konglomerat. Ibunda Harvey bernama Irma Silviani, sedangkan ayahnya Hayong Moeis telah meninggal dunia. Irma Silviani disebut-sebut juga menjadi salah satu konglomerat di usaha tambang.   

Adapun, Harvey yang merupakan keturunan Papua, Ambon, dan Makassar itu disebut merupakan lulusan Universitas Bina Nusantara jurusan Teknik Informatika. Mengikuti jejak sang ayah, Harvey bekerja menjadi pengusaha di bidang batu bara. 

Baca juga:

Prospek Kusam Produksi Timah, TINS Kembali Buka Ekspor

KKP Diduga Hentikan Operasi Tambang Mitra PT Timah

Dukungan Penyelesaian Kasus Korupsi Rp2,5 Triliun LPEI

Komitmen Pemberantasan Korupsi Pasangan Capres & Cawapres 2024

Melansir dari situs Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), saat ini Harvey menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Multi Harapan Utama. Selain itu, Harvey disebut-sebut juga tercatat mempunyai sebagian saham dari perusahaan pertambangan batu bara PT ABM Investama Tbk. (ABMM) sebesar US$185,6 juta yang berkisar Rp2 triliun dengan besaran 18,17% dari seluruh kontrak.

Kendati demikian, menurut informasi yang disampaikan manajemen ABMM kepada Bisnis, Harvey Moeis tidak tercatat sebagai pemilik saham di PT ABM Investama Tbk. (ABMM) ataupun ABM Group.

“PT Cipta Kridatama selaku anak usaha PT ABM Investama Tbk. [ABMM] memiliki kontrak kerja sama pertambangan dengan PT Multi Harapan Utama [MHU], di mana Harvey Moeis menjabat sebagai Presiden Komisaris di perusahaan tersebut,” ujar manajemen.

Dalam kontrak tersebut, imbuhnya, menyepakati bahwa PT Cipta Kridatama (CK) memberikan layanan jasa pertambangan seperti pengangkutan batu bara dan penyewaan alat berat. Dalam hal ini, PT Cipta Kridatama dan MHU hanya melangsungkan kerja sama sesuai dengan kontrak.

Dengan demikian, kerja sama yang dilakukan semata-mata hanya untuk mengembangkan bisnis antar-kedua perusahaan, sehingga PT ABM Investama Tbk. (ABMM) tidak mencatatkan Harvey Moeis sebagai pemilik saham dari ABM Group.

Di sisi lain, Harvey juga diduga memiliki sejumlah perusahaan batu bara seperti PT Refinde Bangka Tin dan PT Tinindo Inter Nusa.  

Tajir melintir, Harvey menggelar resepsi pernikahannya dengan Sandra Dewi dengan megah di Disneyland Tokyo pada 14 November 2016 lalu. Pernikahan mereka dikaruniai dua anak, Raphael Moeis dan Mikhael Moeis.

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi jadi tersangka korupsi PT Timah Tbk. (TINS)/Instagram


Dalam channel youtube Melaney Ricardo, Sandra Dewi pernah bercerita jika mereka bertemu karena dijodohkan oleh Daniel Mananta. Awalnya, Sandra Dewi mengaku sempat memelas pada Daniel untuk dicarikan jodoh, hingga akhirnya dipertemukan dengan Harvey.

Dia bahkan mengaku langsung merasa suka saat pertemuan pertama, dan mereka langsung berpacaran sepekan setelahnya. Kemudian, setelah berpacaran selama 3 tahun, akhirnya mereka menikah dan kini dikaruniai dua orang anak. 

Meski sudah menikah dengan Sandra Dewi, seorang publik figur, tapi Harvey Moeis tetap menjaga privasi dan tak membiarkan kehidupan pribadinya terekspos. Harvey juga tidak menggunakan media sosial.

 

Pemilik Jet Pribadi

Selain mempunyai mobil mewah, pengusaha yang lahir pada 30 November 1985 ini juga sempat diberitakan membeli sebuah pesawat jet pribadi yang dihadiahkan untuk Raphael Moeis, anak pertamanya. 

Kendati demikian, dia jarang mengunggah foto di dalam jet tersebut, bahkan istrinya, Sandra Dewi, hanya satu atau dua kali saja posting foto di jet miliknya. Namun, hal tersebut dapat diketahui melalui Instagram sang anak @raphaelmoeis.

Harvey Moeis pernah membelikan jet pribadi tipe Bombardier Challenger 605 untuk anak pertamanya Raphael Moeis pada 2019.

Adapun, pesawat jet seri Bombardier Challenger 600 merupakan jet bisnis yang diproduksi oleh Canadair dari Bombardier Aerospace. Challenger 605 sendiri baru diperkenalkan pada 2006, sebagai pengembangan dari Challenger 604.

Challenger 605 dibanderol dengan harga US$16 juta atau setara Rp253 miliar untuk model 2015 dan US$8,3 juta atau setara Rp131 miliar untuk keluaran 2007. Melansir laman resmi Bombardier, Kamis (28/3/2024), pesawat yang mampu menampung 12 penumpang ini memiliki kabin terluas di kelasnya dengan kursi yang lebih besar hingga ruang untuk bergerak yang lebih luas.

Bombardier Challenger 605./ Dok. Bombardier


Biaya operasional untuk pesawat jenis ini disebut cukup rendah. Bombardier mengklaim bahwa biaya suku cadang rendah, interval perawatan yang lama, dan efisiensi bahan bakar yang unggul.

Challenger 605 dapat terbang dengan kecepatan tertinggi mencapai 893 kilometer per jam dan ketinggian pengoperasian maksimum 41.000 kaki. Didukung mesin General Electric CF34-3B MTO Challenger 605 memiliki total output daya dorong 9.220 lbs. Selain itu, jet jenis ini memiliki rata-rata pembakaran bahan bakar setiap jam sebesar 329 Gallons per Hour (GPH)

 

Duta Ferrari Roma

Belum lama ini, Harvey Moeis dan sang putra Raphael Moeis menjadi duta produk Ferrari Roma. Video iklan mereka sebagai Brand Ambassador ini dibagikan oleh Sandra Dewi di akun Instagram milikinya. 

Terpilihnya Harvey Moeis rupanya untuk mewakili sekaligus menggambarkan ayah-ayah di Indonesia yang bermain dan mengurus anak sebelum berangkat kerja. Sebuah potret keluarga idaman yang menjadi impian banyak orang.

Harvey dan Raphael Moeis bahkan bersanding dengan Adam Levine dan Behati Prinsloo yang merupakan Brand Ambassador untuk Amerika Serikat. Selain itu, Harvey juga bersanding dengan Jung Hae In yang menjadi Brand Ambassador untuk wilayah Korea Selatan.

 

Terjerat Kasus Korupsi

Kasus dugaan korupsi di PT Timah bermula saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.

Petinggi PT Timah itu, yakni Riza Pahlevi dan Emil Emindra yang diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.

Dengan demikian, untuk membuat biji timah ilegal seolah-olah legal, sejumlah swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK). Selain itu, tersangka penyelanggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.


Kemudian, untuk memasok kebutuhan bijih timah itu telah disepakati menunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS. Sementara itu, hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual lagi ke PT Timah Tbk. 

Dalam catatan Kejagung, PT Timah telah mengeluarkan dana Rp1,72 triliun untuk membeli bijih timah. Kemudian, untuk proses pelogamannya, PT Timah Tbk. telah menggelontorkan biaya sebesar Rp975,5 juta dari 2019 hingga 2022.

Adapun, proses penyidikan perkara korupsi yang diduga menelan kerugian ekologis senilai Rp271 triliun ini dibuka pada Oktober 2023. Pengungkapan kasus ini diumumkan berurutan terhitung sejak Januari 2024.

Nama pertama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Toni Tamsil. Tersangka dari pihak swasta ini berupaya menghalang-halangi penyidikan pada Selasa (30/1/2024). Dia dipersangkakan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Kemudian, Kejagung mulai menetapkan tersangka secara bergiliran yang terkait dengan pokok perkara. Perinciannya, dari penyelenggara negara atau petinggi PT Timah terdapat tiga orang yakni Riza Pahlevi (RZ) selaku eks Direktur PT Timah, Emil Emindra (EE) sebagai Direktur Keuangan PT Timah 2017–2018 dan eks Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT Timah, Alwin Albar (AW).

Kemudian, 11 lainnya berasal dari pihak swasta atau pengusaha yang diduga berkaitan dengan kasus tata niaga komoditas timah ilegal ini, yakni Tamron alias Aon hingga Helena Lim. Selain Toni, ke-15 tersangka lainnya dipersangkakan dengan pasal yang sama yaitu Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 KUHP. (Anshary Madya Sukma/Arlina Laras/Ni Luh Anggela)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.