Bisnis, JAKARTA — Pemerintah secara resmi memberikan lampu hijau bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk memiliki dan mengelola wilayah tambang batu bara. Kendati demikian, tidak semua ormas antusias menyikapi keputusan pemerintah tersebut.
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) bahkan secara tegas menyatakan tidak akan mengambil kesempatan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tersebut untuk mengajukan izin usaha tambang.
Selain itu, organisasi keagamaan Islam non-pemerintah, Muhammadiyah juga menyatakan tidak akan tergesa-gesa mengambil keputusan terkait dengan konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah.
Adapun, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diteken Kamis (30/5/2024), memperbolehkan ormas keagamaan untuk memiliki dan mengelola wilayah tambang.