Fakta di Balik Ormas Agama Menolak Jatah Tambang Batu Bara dari Jokowi

Terdapat enam konsesi tambang eks PKP2B yang akan ditawarkan secara prioritas kepada ormas keagamaan, yakni berasal dari penciutan lahan bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Energy Tbk., dan PT Kideco Jaya Agung.

Lukman Nur Hakim & Ibeth Nurbaiti

9 Jun 2024 - 19.27
A-
A+
Fakta di Balik Ormas Agama Menolak Jatah Tambang Batu Bara dari Jokowi

Operasional tambang batu bara kelompok usaha Bumi Resources. Istimewa-bumiresources.com

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah secara resmi memberikan lampu hijau bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk memiliki dan mengelola wilayah tambang batu bara. Kendati demikian, tidak semua ormas antusias menyikapi keputusan pemerintah tersebut.

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) bahkan secara tegas menyatakan tidak akan mengambil kesempatan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tersebut untuk mengajukan izin usaha tambang.

Selain itu, organisasi keagamaan Islam non-pemerintah, Muhammadiyah juga menyatakan tidak akan tergesa-gesa mengambil keputusan terkait dengan konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah.

Adapun, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diteken Kamis (30/5/2024), memperbolehkan ormas keagamaan untuk memiliki dan mengelola wilayah tambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Jelajahi peluang bisnis terpercaya dengan berlangganan
Temukan keleluasaan dan keuntungan maksimal dengan pilihan paket berlangganan eksklusif ini
BERLANGGANAN SEKARANG
Tidak Memerlukan Komitmen, Batalkan Kapan Saja
Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.