Fakta di Balik Pro Kontra Wacana Pembatasan Gas Elpiji 3 Kg

Yang jelas, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, wacana pembatasan penjualan gas elpiji 3 Kg tentunya tidak bisa serta merta dilakukan tanpa adanya sosialisasi.

Ibeth Nurbaiti

16 Jan 2023 - 18.30
A-
A+
Fakta di Balik Pro Kontra Wacana Pembatasan Gas Elpiji 3 Kg

Buruh pelabuhan memindahkan tabung gas LPG 3 kilogram untuk dikirim ke pulau-pulau disekitar Makassar di Pelabuhan Paotere, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (29/7/2022). Wacana untuk mengubah skema penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kg dari mekanisme terbuka menjadi tertutup kembali mengemuka. Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis, JAKARTA — Rencana pemerintah melakukan transformasi subsidi dalam pendistribusian liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 kg agar menjadi tepat sasaran telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Terlebih, dengan adanya wacana transformasi tersebut penjualan LPG tabung 3 Kg atau gas melon disebut-sebut hanya bisa dilakukan oleh penyalur resmi yang ditetapkan PT Pertamina (Persero). Itu artinya, penjualan eceran gas melon tidak lagi bisa ditemui di warung-warung seperti yang terjadi selama ini.

Lantas, seperti apa sebenarnya rencana transformasi subsidi LPG 3 Kg yang akan dilakukan pemerintah?

Yang jelas, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, wacana pembatasan penjualan gas elpiji 3 Kg tentunya tidak bisa serta merta dilakukan tanpa adanya sosialisasi. Itu sebabnya, terdapat beberapa tahapan yang akan dilakukan pemerintah dalam transformasi subsidi LPG 3 Kg agar benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak atau tepat sasaran.

Baca juga: Fakta Wacana Beli LPG Subsidi 3 Kg Wajib Pakai KTP

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, tahapan yang paling krusial adalah pendataan konsumen sehingga nantinya akan digunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

“Kami uji coba data P3KE karena kami melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu di-update sehingga harapannya lebih akurat,” ujarnya, belum lama ini.

Baca juga: Menanti Jalan Tengah Oversupply Listrik PLN

Sebagai gambaran, sejak Oktober 2022 telah dilakukan uji coba penggunaan sistem merchant apps (MAP) Lite di sub penyalur dalam rangka pendataan konsumen. Uji coba tersebut dilakukan pada masing-masing satu kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang, dan Mataram.


Di wilayah-wilayah tersebut, konsumen diminta menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelum melakukan pembelian LPG bersubsidi. Untuk konsumen yang telah tercatat dalam data P3KE dapat langsung bertransaksi, sedangkan konsumen yang belum tercatat dapat mengisi data pada MAP Lite dengan bantuan pangkalan. Proses tersebut hanya perlu dilakukan satu kali dan selanjutnya konsumen dapat bertransaksi seperti biasa.

Yang patut diperhatikan, kata Tutuka, selama masa uji coba tersebut semua konsumen yang terdata dapat membeli LPG 3 Kg bersubsidi. “Tidak ada pembatasan untuk Rumah Tangga dan Usaha Mikro yang menggunakan LPG untuk memasak,” tuturnya.

Baca juga: Bersiap, Lonjakan Subsidi dan Kompensasi BBM di Depan Mata

Terkait dengan tidak lagi diperbolehkannya pengecer menjual elpiji bersubsidi, Tutuka menyebutkan bahwa hal itu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, mulai dari tingkat agen hingga pangkalan. 

Menteri ESDM bahkan telah mengirimkan surat kepada PT Pertamina (Persero) terkait dengan hal itu. “Kami sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen,” ujarnya.

Baca juga: Fakta Uji Coba Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg pada 2023

Dengan demikian, Pertamina harus menambah sub penyalur sehingga ke depannya tidak ada lagi pengecer karena masyarakat langsung membeli LPG 3 kg ke sub penyalur. Selain itu, nantinya akan digunakan sistem informasi dan tidak ada lagi pencatatan secara manual sehingga data konsumen benar-benar akurat.

Adapun, terkait dengan wacana masyarakat yang nantinya diharuskan menunjukkan kartu identitas (KTP) ketika hendak membeli gas elpiji 3 Kg, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyebutkan ketentuan itu masih sebatas uji coba.


Selain itu, imbuhnya, uji coba tersebut hanya dilakukan di lima kecamatan di sejumlah daerah di Indonesia, meliputi Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang; Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan; Kecamatan Ngalian, Kota Semarang; Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam; dan Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

“Belum [ada target], masih uji coba. Kebijakannya tentu akan ditetapkan dari regulator. Kami masih terus koordinasi dengan regulator,” ujarnya, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Daftar Alokasi Biodiesel B35, Pertamina Menguasai Pasokan 2023

Yang jelas, imbuhnya, program yang digadang-gadang akan berlaku mulai tahun ini membutuhkan pembahasan dan sosialisasi yang cukup lama sehingga belum bisa berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, dia mengungkapkan bahwa sejauh uji coba yang dilakukan Pertamina tidak mendapatkan perlawanan dari masyarakat sekitar karena pada dasarnya pola pembelian tabung LPG 3 Kg ini tidak berubah, hanya memperlihatkan KTP saja saat akan bertransaksi. (Widya Islamiati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.