Bisnis, JAKARTA – Aplikasi belanja online asal China, Temu mendapatkan penolakan di beberapa negara. Dua di antaranya adalah Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Negara bagian AS, Arkansas, menggugat pemilik Temu. Hal tersebut lantaran dinilai memiliki kekuatan untuk mencuri data konsumen warganya. Selain itu, secara fungsional merupakan perangkat lunak berbahaya dan jahat, atau yang dikenal sebagai malware.
Jaksa Agung Tim Griffin mengatakan bahwa Temu dan perusahaan induknya PDD Holdings Inc. telah terlibat dalam praktik perdagangan yang menipu, dengan kebijakan pengumpulan data yang diterapkan perusahaan tersebut.
“Meskipun dikenal sebagai platform e-commerce, Temu pada dasarnya adalah malware dan spyware,” katanya melansir bisnis.com yang mengutip PCmag, Minggu (30/6/2024).