Bisnis, JAKARTA — Pemerintah menargetkan peraturan teknis terkait dengan insentif kendaraan listrik dapat diterbitkan pada pekan pertama Maret 2023.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa pemerintah tengah mendorong Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur besaran serta jenis insentif kendaraan listrik itu dapat rampung dalam waktu dekat.
“Kita harapkan minggu pertama Maret harus sudah keluar karena kan prosesnya panjang. Kita hari ini mau minta BYD masuk untuk kita putuskan,” kata Luhut saat ditemui di Kantor Kemenko Marves, Senin (20/2/2023).

Luhut menuturkan bahwa rencana insentif itu sudah mendapat arahan langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk dapat diselesaikan segera di tengah komitmen pemerintah mengundang investasi masif pada industri baterai serta kendaraan listrik saat ini.
Nantinya, kata Luhut, dana subsidi itu akan dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023. Hanya, dia belum dapat memastikan alokasi yang diperuntukkan untuk subsidi kendaraan setrum tersebut.
Dia memastikan subsidi bakal dialirkan langsung kepada industri dan pabrikan kendaraan. Dengan demikian, subsidi tidak dialamatkan kepada pembeli atau masyarakat.
“Ya, tidak ke orangnya, nanti disediakan insentif kepada industrinya atau kemananya,” tuturnya.
Baca juga: Menjaga Laju Kendaraan Listrik di Jalur Cepat
Rencananya, insentif yang diberikan berupa subsidi pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit dan konversi motor konvensional menjadi setrum di kisaran Rp5 juta per unit.
Di sisi lain, pemerintah juga berencana untuk memangkas pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen pembelian mobil listrik menjadi 1 persen.
“Pajak kita kurangi juga tapi tidak cukup dari 11 persen jadi 1 persen. Itu masih kalah sama Thailand. Jadi, kita masih kasih insentif lain,” kata dia.
Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik
Setidaknya, para penerima insentif harus memenuhi beberapa hal krusial berikut ini untuk mendapatkan subsidi motor listrik. Pertama, produk motor listrik yang dibeli harus buatan dalam negeri yang telah memenuhi TKDN.
Baca juga: Prospek Kobalt RI Terangsang Industri Baterai Kendaraan Listrik
"Harus produksi dalam negeri. Iya dong, diprioritaskan yang (produksi) di dalam negeri yang memenuhi TKDN," jelas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi di Jakarta, Senin (20/2/2023).
Selain syarat di atas, adapula syarat kedua yakni penerima subsidi motor listrik haruslah mereka dari kalangan bawah.
Itu artinya, kalangan menengah ke atas tidak akan mendapatkan subsidi tersebut. Nantinya, pemerintah akan mencocokan data pembeli dengan catatan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Setidaknya, itulah yang disampaikan oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier.
"Orang yang punya kemampuan mau beli tadi, idealnya, jumlah total yang paling tidak mampu ingin beli motor. Itu yang diberikan," kata dia.
Akan tetapi ini baru usulan Kemenperin. Sebab, semua keputusan terkait subsidi motor listrik ini berada di tangan Kementerian Keuangan.
Sementara tentang bagaimana cara mendapatkan subdisi motor listrik ini, sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut dari pemerintah. (Hesti Puji Lestari/Nyoman Ary Wahyudi)