Fakta Kendaraan Listrik Lebih Hemat dan Rendah Emisi

Kendati masih bergantung pada energi listrik yang dipasok dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, penggunaan kendaraan listrik secara nyata tetap memiliki kontribusi besar dalam upaya menurunkan emisi.

Ibeth Nurbaiti

12 Okt 2022 - 20.00
A-
A+
Fakta Kendaraan Listrik Lebih Hemat dan Rendah Emisi

Calon pembeli melihat motor listrik di salah satu gerai motor listrik di Jakarta, Senin (19/9/2022). Pemerintah berencana memberikan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik guna mengakselerasi peralihan penggunaan kendaraan berbasis energi fosil menuju listrik domestik. Bisnis/Suselo Jati

Bisnis, JAKARTA — Penggunaan kendaraan listrik diyakini jauh lebih baik dibandingkan dengan kendaraan konvensional berbahan bakar minyak (BBM), baik dari segi penghematan bahan bakar maupun emisi gas buang kendaraan.

Kendati masih bergantung pada energi listrik yang dipasok dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, penggunaan kendaraan listrik secara nyata tetap memiliki kontribusi besar dalam upaya menurunkan emisi.

Baca juga: Kendaraan Listrik Dipacu, Impor Otomotif Kencang Melaju

Berdasarkan simulasi yang dilakukan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), emisi yang dihasilkan dari 1 liter bensin sama dengan 1,2 kWh mencapai 2,4 kilogram (kg) CO2e. Sementara itu, 1 kWh listrik pada sistem kelistrikan di Indonesia, emisinya hanya sekitar 0,85 kg CO2e. Artinya, kalau 1,2 kWh emisinya sekitar 1,1 kg CO2e sehingga kendaraan listrik sudah bisa mengurangi emisi sekitar 50 persen.

Dengan demikian, jika satu kendaraan berjalan sejauh 10 km dan membutuhkan 1 liter bensin, sama dengan daya listrik 1,2 kWh. “Tinggal dikalikan, akan diketahui emisi yang dihasilkan. Emisi yang dihasilkan pun sebenarnya bukan dari kendaraan tapi dari pembangkit listrik,” kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo saat menemani Presiden Joko Widodo meninjau booth SPBKLU PLN di Jakarta Convention Center, dikutip dari siaran pers, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Dampak Aturan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Kendaraan Dinas

Selain jauh lebih baik dari sisi penurunan emisi, penggunaan kendaraan listrik juga diyakini lebih hemat dari segi penggunaan bahan bakar. Dari uji coba yang telah dilakukan perusahaan listrik pelat merah itu, dari Jakarta—Bali menggunakan kendaraan konvensional membutuhkan BBM dengan perhitungan 1 liter bensin sekitar Rp15.000 dengan jarak 10 km.


Sementara itu jika menggunakan kendaraan listrik, untuk jarak 10 km setara dengan 1,1 kWh—1,4 kWh listrik, dengan harga 1 kWh listrik tanpa subsidi Rp1.600—Rp2.000.

Dari gambaran di atas, setidaknya terlihat kalau biaya menggunakan kendaraan listrik seperlima dari kendaraan konvensional. “Kenapa bisa seperlima? Ada hukum kekekalan energi. Energi bensin jadi kinetik 12 persen—15 persen, sisanya jadi panas. Tapi kalau energi listrik jadi kinetik itu sangat efisien,” ujar Darmawan.

Baca juga: Ketar-Ketir Industri Domestik Dibayangi Pasokan Ketat Batu Bara

Sebagaimana diketahui, pengembangan ekosistem kendaraan listrik menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap BBM, demi mewujudkan komitmen penurunan emisi karbon sekaligus mencapai kemandirian energi.

Sejalan dengan itu, pemerintah terus memacu pengembangan ekosistem kendaraan listrik dengan melibatkan seluruh pihak, terutama untuk membangun infrastruktur paling mendasar berupa stasiun pengisian kendaraan listrik umum atau SPKLU.

Adapun, untuk menuju kendaraan terelektrifikasi, Indonesia sudah mempersiapkan berbagai hal mulai dari Perpres No. 55 Tahun 2019, PP No. 74 Tahun 2019, UU No. 1 Tahun 2022, Permenperin No. 36 Tahun 2021, Permenperin No. 6 Tahun 2022, Permenperin No. 28 Tahun 2020, hingga Permenperin No. 7 Tahun 2022.

Peraturan-peraturan tersebut mengatur banyak hal mulai dari kebijakan secara umum, insentif, hingga pengembangan industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB), termasuk di dalamnya soal teknologi dan komponen lokal (TKDN) kendaraan.

Presiden Jokowi melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2022 juga mewajibkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga: Tantangan Kendaraan Listrik, dari Setrum Energi Kotor Hingga SDM

Inpres No. 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahaan Daerah yang ditekan pada 13 September 2022 tersebut, merupakan wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan (EBT).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebenarnya sudah dilakukan. Namun, karena tahun anggaran akan segera berakhir, maka penerapannya akan secara penuh dilakukan pada tahun depan.

Baca juga: PLN Targetkan 70 SPBKLU Beroperasi 2022, Peran Swasta Dinanti

Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, imbuhnya, pada 2023 harus sudah menyiapkan anggaran pengadaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas. “Tahun depan semua procurement untuk semua kendaraan itu harus masuk di kendaraan listrik. No more combustion car [tidak boleh lagi ada kendaraan konvensional],” kata Luhut dikutip Antara, Rabu (12/10/2022).


Untuk mendukung percepatan elektrifikasi ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, PLN juga telah menargetkan sebanyak 70 unit stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) dapat beroperasi pada tahun ini.

Perusahaan listrik pelat merah itu juga mengajak perusahaan swasta untuk ikut terlibat dengan menyiapkan skema kerja sama franchise sehingga mitra tidak perlu direpotkan dengan perizinan, penyediaan peralatan, pemeliharaan serta aplikasi pendukung dalam infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik. (Nyoman Ary Wahyudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.