Fakta Kondisi APBN dan Sinyal Kuat Harga BBM Subsidi Naik

Apakah kenaikan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar menjadi satu-satunya cara untuk menyelamatkan APBN yang disebut-sebut mulai goyah karena makin besarnya alokasi anggaran untuk menyubsidi bahan bakar tersebut?

Ibeth Nurbaiti

21 Agt 2022 - 20.00
A-
A+
Fakta Kondisi APBN dan Sinyal Kuat Harga BBM Subsidi Naik

Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengisikan bahan bakar ke kendaraan di Makassar, Sulawesi selatan, Sabtu (15/1/2022). Opsi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite terus diembuskan, sejalan dengan tren konsumsi komoditas subsidi itu yang kian hari makin tidak terkendali. Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis, JAKARTA — Sinyal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar makin kuat sejalan dengan makin tingginya tren konsumsi komoditas subsidi tersebut. Dengan dalih demi menjaga agar postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak makin berat karena subsidi, pemerintah pun mulai menyiapkan skema penyesuaian harga bakan bakar tersebut.

Terlebih, dengan kenaikan harga minyak dunia telah membuat anggaran subsidi kian membengkak. Semula, pemerintah mengalokasikan subsidi energi tahun ini sebesar Rp134 triliun, dengan perincian Rp77,5 triliun untuk subsidi BBM serta elpiji dan Rp56,5 triliun untuk subsidi listrik.

Baca juga: Pertalite Naik Jadi Rp10 Ribu? Presiden Akan Beri Pengumuman

Namun, dengan tren kenaikan konsumsi BBM subsidi yang makin tidak terkendali padahal harga minyak dunia masih stabil bertengger di level tinggi, membuat anggaran subsidi energi terpaksa ditambah Rp74,9 triliun demi mencegah kenaikan harga energi primer, yakni BBM, elpiji, dan tarif listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.