Fakta Larangan Jual Rokok Batangan 2023 yang Ditolak Pengusaha

Hal tersebut diketahui usai Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah. Rencana tersebut ditolak pengusaha.

Jaffry Prabu Prakoso

27 Des 2022 - 16.24
A-
A+
Fakta Larangan Jual Rokok Batangan 2023 yang Ditolak Pengusaha

Pekerja salah satu pabrik rokok di Trenggalek. /Bisnis Indonesia-Rendi Mahendra

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk melarang penjualan rokok batangan atau eceran. Hal tersebut diketahui usai Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tepatnya pada bagian 6, terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Pada RPP tersebut, salah satunya mengatur terkait pelarangan penjualan rokok batangan.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” demikian bunyi larangan tersebut dikutip Senin (26/12/2022).


Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan


Selain mengatur soal pelarangan penjualan rokok secara eceran, pemerintah juga mengatur terkait penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Kemudian, ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Selanjutnya, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi, penegakan dan penindakan, dan media teknologi informasi, serta penerapan kawasan tanpa rokok atau KTR.

Baca juga: "Euthanasia" Industri Rokok, Kenaikan Cukai Berlaku Januari 2023

Aturan tersebut diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan dasar pembentukan pasal 116 Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

Ditolak Pengusaha

Rencana Presiden mendapat penolakan keras dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo). Ketua Gaprindo Benny Wahyudi mengatakan bahwa larangan tersebut semakin memperumit aturan di industri hasil tembakau.

“Kami dari industri hasil tembakau tidak sependapat terkait larangan penjualan ketengan ini karena akan menambah kerumitan di tengah aturan di industri hasil tembakau yang sudah sangat masif,” kata Benny kepada Bisnis, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Jokowi Keluarkan PP, Pendapatan dari CHT Mininal Rp232,5 Triliun

Dia menyampaikan bahwa  jika rencana tersebut bertujuan untuk mencegah anak di bawah umur untuk membeli rokok, maka diperlukan komitmen, pengawasan, dan sanksi bagi penjual rokok eceran. 

“Kalau komitmen, pengawasan, dan sanksi bagi penjual tidak ada, mereka dapat bergabung untuk membeli sebungkus rokok,” ujarnya.

Padahal, lanjut dia, sesuai dengan aturan yang sama, sudah jelas dalam setiap bungkus rokok tertera tulisan larangan seperti dilarang menjual atau memberi pada anak di bawah umur.


Tak hanya itu, dia menilai bahwa adanya larangan penjualan rokok eceran akan memaksa orang dewasa yang hanya merokok sehabis makan untuk membeli sebungkus rokok. “Padahal mereka biasanya hanya menghabiskan 2-3 batang saja per hari,” ungkapnya.

Atas keputusan tersebut, Benny meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi, monitoring, dan penegakan sanksi terhadap peraturan yang sudah ada. “PP 109/2012 dilaksanakan terlebih dahulu sebelum dibuat aturan baru,” pungkasnya. (Ni Luh Anggela)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.