Fakta Penyalahgunaan BBM Subsidi, Modus Helikopter Terbongkar

Kendati penyelewengan BBM subsidi beberapa kali terungkap, faktanya setiap tahun kasus serupa selalu saja terjadi. Sepanjang 2022, BPH Migas bekerja sama dengan pihak kepolisian mengamankan kurang lebih 1,42 juta liter BBM subsidi.

Ibeth Nurbaiti

4 Jan 2023 - 16.30
A-
A+
Fakta Penyalahgunaan BBM Subsidi, Modus Helikopter Terbongkar

Petugas melakukan bongkar BBM di SPBU 44 521 13 Cabawan, Kota Tegal, Jawa Tengah, Minggu (10/4/2022). Disparitas harga yang makin besar antara bahan bakar minyak Solar subsidi dan Solar nonsubsidi menjadi salah satu penyebab masih maraknya aksi penyelewengan komoditas subsidi tersebut. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Bisnis, JAKARTA — Terungkapnya 786 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan kerugian negara hingga Rp17 miliar sepanjang 2022 mencerminkan betapa masih kacaunya tata kelola penyaluran komoditas subsidi tersebut.

Kendati penyelewengan BBM subsidi beberapa kali terungkap, faktanya setiap tahun kasus serupa selalu saja terjadi. Sepanjang 2022, BPH Migas bekerja sama dengan pihak kepolisian mengamankan kurang lebih 1,42 juta liter BBM subsidi.

Baca juga: Persaingan Ketat Badan Usaha Berebut Pasar BBM Tanah Air

Seperti yang diungkapkan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati, banyaknya kasus penyalahgunaan BBM subsidi itu tidak lepas dari berbagai faktor yang mempengaruhi, terutama menyangkut sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian Solar subsidi yang belum optimal serta disparitas harga Solar industri dan Solar subsidi yang cukup besar. 

Selain faktor tersebut, adanya permintaan pasar untuk Solar yang dipergunakan bagi pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan dalam jumlah sangat besar, serta tidak adanya perbedaan spesifikasi antara Solar subsidi dan Solar industri, juga menjadi penentu maraknya tindak pidana penyelewengan BBM subsidi.

Baca juga: Fakta Harga Pertamax Turun Januari 2023, Pertalite Dipatok Tetap

Ditambah lagi dengan adanya perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM (penerapan sanksi administrasi) turut mempengaruhi banyaknya kasus tindak pidana penyelewengan.

Terbaru, BPH Migas membeberkan modus 'helikopter' yang digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menguras BBM bersubsidi sepanjang 2022. Para oknum pelaku penyelewengan, biasanya berkeliling dari satu SPBU ke SPBU lainnya dalam rangka berburu BBM bersubsidi, dan dilakukan berkali-kali. 


Jika ditelusuri lebih lanjut, angka kerugian negara akibat penyelewengan BBM subsidi bisa saja melebihi angka Rp17 miliar. “Banyak pula kasus tertangkap tangan dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi ini yang dilakukan dengan beberapa modus yang sering terjadi,” kata Erika dalam konferensi pers, Selasa (3/1/2022).

Menurut Erika, ada juga pelaku yang mengganti nomor polisinya dan mendatangi SPBU yang sama, kemudian menyimpan perburuannya tersebut dalam suatu tempat yang mampu menampung BBM dalam jumlah yang banyak.

Baca juga: Mengurai Benang Kusut Solar Subsidi

Modus lain, menurut Erika, biasanya pelaku juga bisa melakukan modifikasi tangki kendaraan. “Jadi mobil-mobil biasa kan paling kapasitasnya berapa 60/80 liter, [setelah dimodifikasi] ini bisa sampai 200-300 liter gitu ya. Jadi kalau kita lihat, biasanya itu mobil boks yang kalau kita buka boksnya, di dalamnya tangki-tangki untuk menampung BBM bersubsidi,” ujarnya.

Erika menyebutkan bahwa pihaknya pernah menemukan pelaku yang menutup mobil truk yang dibawanya dengan terpal untuk menutupi drum-drum Solar bersubsidi yang disimpan.

Itu artinya, kasus penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya berkaitan dengan teknis kendaraan, tetapi ada juga segelintir pelaku yang menyalahgunakan kekuatan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Baca juga: Angin Segar dari Blok Tuna untuk Kedaulatan Migas RI di Natuna

“Jadi, biasanya mereka bisa memalsukan ataupun yang menggunakannya itu bukan yang berhak [menerima BBM bersubsidi], tapi dia punya surat rekomendasinya itu,” tutur Erika.

Pemalsuan surat rekomendasi tersebut dilakukan lantaran kini sudah tidak lagi diperbolehkan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen. Ditambah lagi, oknum nakal tidak hanya datang dari sisi pelanggan, tetapi juga bisa dari sisi operator yang terlibat serta badan usaha pemegang izin usaha yang umum atau agen yang menjual BBM. Modusnya dengan memalsukan order ataupun delivery order.

Tidak habis sampai disitu, ada pula oknum nakal yang memutar otak untuk meraup keuntungan sendiri ini dengan mengoplos BBM. “Atau juga dengan mencampur, mencampur dengan minyak olahan dia nanti dicampur dari BBM ilegal yang berasal dari sumur sumur sulingan gitu ya selingan dari sumur seperti yang kita ketemu di Palembang waktu itu BBM oplosan,” tutur Erika. 

Baca juga: Sanksi bagi Industri Pengguna Solar Subsidi Hanya Retorika?

Terakhir, modus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dengan spesifikasi kendaraan pengangkut BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan. Padahal, kegiatan pengurasan BBM bersubsidi ini bisa dihukum dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan juga denda paling tinggi Rp60 miliar.

Setelah terungkapnya kasus-kasus tersebut, BPH Migas kemudian menggelar penyuluhan hukum bersama dengan jajaran kepolisian kepada masyarakat sebagai konsumen pengguna BBM.

Namun, jumlah penyalahgunaan yang berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian lebih banyak, hingga hampir menyentuh angka 1.000 kasus. “Hasil dari kerja sama tersebut yang meminta keterangan ahli dari BPH Migas ada sekitar 700-an, tetapi dari hasil pengamanan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian sendiri ada lebih kurang 919 kasus dengan 1.137 tersangka,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol. Agus Andrianto.

Baca juga: Simalakama Pertamina ‘Terjerat’ Bisnis BBM Murah

Menurut Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas Sentot Harijady, perbedaan jumlah kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berhasil diungkap oleh BPH Migas dan Kepolisian tersebut lantaran disamping melakukan pekerjaan yang tertulis dalam nota kesepahaman dengan BPH Migas, Kepolisian juga memiliki tugas untuk pengamanan.

“Polisi juga punya kewenangan penindakan atau gakkum. Kami juga ada PPNSnya [Penyidik Pegawai Negeri Sipil], kenapa ada selisih, yang kami terlibat segitu 786, yang polisi lebih 900 itu terjadi. Jadi polisi plus BPH di situ ada 786, selisihnya adalah polisi yang menangani,” ungkap Sentot.

Terkait dengan pengawasan, pemerintah diketahui masih menggodok regulasi yang akan mengatur penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran, melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. 

Ke depannya, pengendalian penyaluran BBM bersubsidi akan lebih mengandalkan teknologi informasi, seperti yang telah disiapkan PT Pertamina (Persero) dengan program Subsidi Tepat melalui pemanfaatan aplikasi MyPertamina.

Adapun, Pertamina telah mulai melakukan uji coba penggunaan QR code MyPertamina untuk pembelian Solar subsidi di sejumlah wilayah di Indonesia. Data diri dan kendaraan konsumen yang berhak mendapatkan BBM subsidi tercatat dalam sistem digital tersebut sehingga nantinya pembelian BBM subsidi sesuai kuota akan lebih mudah diawasi. (Widya Islamiati)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.