Fakta Perizinan Tenaga Kerja Asing Tinggal di IKN Nusantara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin kepada tenaga kerja asing (TKA) untuk dapat bekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara paling lama 10 tahun.

Yanita Petriella

9 Mar 2023 - 11.35
A-
A+
Fakta Perizinan Tenaga Kerja Asing Tinggal di IKN Nusantara

Presiden Joko Widodo di IKN Nusantara

Bisnis, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin kepada tenaga kerja asing (TKA) untuk dapat bekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara paling lama 10 tahun. 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, perizinan tersebut tetap harus sesuai dengan aturan perundang-undangan. 

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pelaku usaha yang mempekerjakan TKA, termasuk pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN, maka dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.

Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA ditetapkan dengan peraturan Kepala Otorita IKN.

Baca Juga: Semringah Pengembang Peroleh Berkah Angin Segar Insentif IKN


Selanjutnya, pada pasal 23 PP No. 12/2023 disebutkan TKA sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, diberikan izin tinggal di IKN untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (21 dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 23 ayat (1) beleid tersebut. 

Bila masa 10 tahun berakhir, Jokowi juga mengizinkan perpanjangan izin tinggal sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan TKA. 

Dalam hal jangka waktu pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud akan berakhir, jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan TKA.

Sementara bagi pemegang saham yang menjabat pengurus perusahaan diberikan izin tinggal selama sebagai pengurus perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Muhammad Ridwan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Yanita Petriella

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.