Fakta Tentang Cukai Minuman Manis

Upaya pemerintah untuk memasukkan minuman manis ke dalam objek cukai telah melewati perjalanan panjang, yang dimulai sejak 2016. Namun, banyaknya pertentangan dari berbagai kalangan membuatnya tak mudah untuk mencapai satu suara.

Nindya Aldila

30 Sep 2022 - 17.37
A-
A+
Fakta Tentang Cukai Minuman Manis

Pengunjung memilih minuman di salah satu gerai supermarket/Jibi-Nurul Hidayat

Bisnis, JAKARTA - Pemerintah bersama DPR RI telah sepakat akan memasukkan sumber penerimaan baru pada tahun depan, yakni yang berasal dari cukai minuman bergula dalam kemasan.

Hal itu disepakati dalam rapat Badan Anggaran DPR pada Selasa, 27 September 2022. Rapat tersebut menyetujui target penerimaan kepabeanan dan cukai 2023 senilai Rp303,19 miliar.

"Intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif cukai dan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai baru berupa produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan [MBDK] yang diselaraskan dengan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ujar Anggota Banggar DPR Bramantyo Suwondo dalam rapat.

Baca juga: Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Disepakati Mulai 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Nindya Aldila
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.