Bisnis, JAKARTA - Pemerintah bersama DPR RI telah sepakat akan memasukkan sumber penerimaan baru pada tahun depan, yakni yang berasal dari cukai minuman bergula dalam kemasan.
Hal itu disepakati dalam rapat Badan Anggaran DPR pada Selasa, 27 September 2022. Rapat tersebut menyetujui target penerimaan kepabeanan dan cukai 2023 senilai Rp303,19 miliar.
"Intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif cukai dan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai baru berupa produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan [MBDK] yang diselaraskan dengan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ujar Anggota Banggar DPR Bramantyo Suwondo dalam rapat.
Baca juga: Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Disepakati Mulai 2023