Bisnis, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan melaporkan terdapat 177 kab/kota yang jauh-jauh hari sudah menerapkan tarif pajak hiburan yang sudah naik, yaitu di rentang 40% hingga 75%.
Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati mejelaskan, bahwa data tersebut berdasarkan daerah yang menetapkan tarif pajak hiburan dengan dasar Undang-Undang (UU) No. 28/2009 tentang PDRD.
Sementara untuk jumlah kab/kota yang menerapkan pajak hingga 75% dengan dasar aturan terbaru, yakni UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD), Lydia belum dapat menyebutkannya.
“Dari 436 Pemda [yang telah menyampaikan Perda PDRD ke Kemenkeu] terdapat 177 daerah yang kemarin-kemarin sudah menetapkan 40% sampai 75%,” ungkapnya, dikutip Rabu (17/1/2024).