Fakta-fakta Pajak Hiburan dan UU Pajak Daerah Bikin Polemik

Polemik penerapan pajak hiburan di atas 40% terus bergulir. Menariknya, ada sejumlah fakta yang belum terjamah mengenai aturan perpajakan terbaru tersebut.

Redaksi

17 Jan 2024 - 17.55
A-
A+
Fakta-fakta Pajak Hiburan dan UU Pajak Daerah Bikin Polemik

Ilustrasi diskotek./Istimewa

Bisnis, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan melaporkan terdapat 177 kab/kota yang jauh-jauh hari sudah menerapkan tarif pajak hiburan yang sudah naik, yaitu di rentang 40% hingga 75%. 

Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati mejelaskan, bahwa data tersebut berdasarkan daerah yang menetapkan tarif pajak hiburan dengan dasar Undang-Undang (UU) No. 28/2009 tentang PDRD. 

Sementara untuk jumlah kab/kota yang menerapkan pajak hingga 75% dengan dasar aturan terbaru, yakni UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD), Lydia belum dapat menyebutkannya. 

“Dari 436 Pemda [yang telah menyampaikan Perda PDRD ke Kemenkeu] terdapat 177 daerah yang kemarin-kemarin sudah menetapkan 40% sampai 75%,” ungkapnya, dikutip Rabu (17/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rinaldi Azka
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan login terlebih dahulu

BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.