Fatwa Haram MUI Bayangi Perkembangan Pinjol dan Crypto

Fatwa haram dari MUI membayangi nasib pinjol dan crypto di Tanah Air. Simak penjelasannya.

Aziz Rahardyan & Mutiara Nabila

11 Nov 2021 - 22.24
A-
A+
Fatwa Haram MUI Bayangi Perkembangan Pinjol dan Crypto

Fatwa haram dari MUI membayangi nasib pinjol dan crypto di Tanah Air. (Antara)

Bisnis, JAKARTA— Perkembangan pinjaman online atau pinjol dan crypto mendapat tekanan dari fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dikutip dari Antara, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI menetapkan aktivitas pinjol haram dikarenakan terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.

"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Dia menuturkan kegiatan utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Namun, bila terdapat unsur ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang haram. Selain itu, dia menyebut bagi orang yang meminjam apabila sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu, hukumnya adalah haram.

"Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab)," kata Niam.

Terkait dengan maraknya aktivitas pinjaman online di masyarakat, MUI merekomendasikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online yang meresahkan masyarakat.

Dia pun meminta pelaku usaha pinjol menjadikan fatwa MUI sebagai acuan. Bagi umat Islam, dia mengimbau agar memilih layanan keuangan yang menggunakan prinsip syariah.

Tak hanya memberikan fatwa terhadap aktivitas pinjol, MUI memberikan fatwa terhadap cryptocurrency.

Niam mengatakan hasil musyawarah ulama menetapkan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar. Penggunaan cryptocurrency juga bertentangan dengan Undang-Undang No.7/2011 dan Peraturan Bank Indonesia No.17/2015.

Selanjutnya, cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharardhararqimar.

Adapun, gharar merupakan aspek ketidakpastian yang membuat transaksi tak bisa memenuhi ketentuan syariah. Lalu, dharar merupakan tindakan yang menyebabkan bahaya atau kerugian. Sementara itu, qimar merupakan judi karena memiliki unsur spekulasi.


"Tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Niam.

Namun untuk jenis crypto sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki aset dasar serta memiliki manfaat yang jelas, kata Niam, sah untuk diperjualbelikan.

Hingga saat ini pemerintah Indonesia juga tidak mengakui crypto untuk menjadi alat bayar sebagai alternatif penggunaan rupiah. Namun, perdagangan kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dalam Peraturan Bappebti No.2/2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

TUMBUH

Dikutip dari Bisnis.com, OJK mencatat hingga September 2021, akumulasi penyaluran dana tetap tumbuh positif mencapai Rp262,93 triliun atau meningkat 104,30 persen secara tahunan, sedangkan outstanding pinjaman sebesar Rp27,48 triliun atau tumbuh 116,18 persen secara tahunan.

Terdapat 104 platform pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK hingga 25 Oktober 2021. Jumlah itu terdiri dari 101 entitas berizin dan tiga entitas terdaftar.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso pun mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan fasilitas pinjol.

"Pastikan agar pinjaman online yang digunakan telah terdaftar di OJK," katanya.

OJK, katanya, bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal dengan memproses secara hukum apabila terdapat pelanggaran perundang-undangan.

"Kami mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk senantiasa secara bersama-sama menjaga industri jasa keuangan dengan mengedepankan prinsip inovasi brilian yang bertanggung jawab, serta mendorong kolaborasi untuk dapat menciptakan ekosistem jasa keuangan di Indonesia yang berdaya saing tinggi," ujarnya.

Sementara itu, cryptocurrency belum lama ini mencetak kinerja moncer dengan kapitalisasi pasar secara global mencapai nilai tertinggi sepanjang masa. Berdasarkan data CoinGecko, kapitalisasi pasar untuk perdagangan aset kripto secara keseluruhan pada Senin (8/11/2021) berhasil tembus US$3 triliun.

Adapun, berdasarkan data tersebut, koin yang meraup kapitalisasi pasar terbesar selama sepekan adalah Binance Coin dan Solana yang kapitalisasi pasarnya tumbuh lebih dari 20 persen.

Untuk harga koin-koin besar, Bitcoin berhasil naik 5,5 persen ke US$66.339, mendekati rekor terakhirnya di US$67.000. Kemudian, Ethereum juga naik 3 persen ke US$4.768.

Di Tanah Air, transaksi cryptocurrency bakal mencapai level baru dengan perubahan pengelolaan transaksi. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyebutkan, terkait persiapan bursa aset kripto Bappebti sedang melakukan proses terhadap pihak yang mengajukan permohonan menjadi Bursa Aset Kripto.

“Sebagai tahap awal pemerintah akan memberikan persetujuan sebagai Bursa Berjangka. Tahap berikutnya akan memberikan persetujuan sebagai Bursa Aset Kripto apabila persetujuan tambahan dipenuhi seperti Modal tambahan, Peraturan Tata Tertib [PTT] Perdagangan Fisik Aset Kripto, kesiapan sistem pengawasan dan pencatatan Bursa dan lain-lain,” jelasnya.

Adapun, Bappebti saat ini juga sedang menyiapkan revisi Peraturan Bappebti No. 5/2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.

Menurutnya, aspek penyempurnaan mencakup permodalan Bursa Aset Kripto Lembaga Kliring, penyimpanan dan pedagang aset kripto, tata kelola penyimpanan dan perpindahan aset kripto dari hot wallet ke cold wallet dan sebaliknya di tempat penyimpanan. Lalu, penetapan persyaratan standar operasional, penyempurnaan persyaratan dan penetapan waktu dimulainya pendaftaran menjadi calon perdagangan aset kripto sebelum diberikan persetujuan kepada Bursa Aset Kripto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Duwi Setiya Ariyant*

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.