Fatwa Haram MUI Buka Peluang Kolaborasi Pinjol Legal

Fatwa haram yang dikeluarkan MUI membuka peluang kolaborasi dengan platform pinjol legal. Simak penjelasannya.

Aziz Rahardyan

17 Nov 2021 - 13.08
A-
A+
Fatwa Haram MUI Buka Peluang Kolaborasi Pinjol Legal

Fatwa haram yang dikeluarkan MUI membuka peluang kolaborasi dengan platform pinjol legal. (Bisnis/Adi)

Bisnis, JAKARTA — Perusahaan pemberi pinjaman online atau pinjol legal bakal berkolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia untuk membatasi gerak dan memberantas praktik ilegal dan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh lembaga itu.

Juru Bicara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Andi Taufan Garuda Putra mengatakan bahwa kepastian hukum akan membawa kalangan masyarakat lebih melek terhadap struktur industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending legal yang juga memiliki pemain berlisensi syariah.

“AFPI membangun kolaborasi termasuk dengan MUI untuk membatasi gerak dan memberantas perusahaan pinjaman ilegal yang merugikan masyarakat dengan praktik bisnis mereka yang memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia konsumen,” ujarnya, Senin (15/11/2021).

Sebagai informasi, MUI menjelaskan pada dasarnya perbuatan pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan, sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Duwi Setiya Ariyant*
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.