Fatwa Haram Pinjol Jadi Momen Pinjol Syariah Tangguk Berkah

Pinjol syariah waktunya menangguk berkah setelah MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap pinjol. Simak penjelasannya.

Aziz Rahardyan

15 Nov 2021 - 19.14
A-
A+
Fatwa Haram Pinjol Jadi Momen Pinjol Syariah Tangguk Berkah

Pinjol syariah waktunya menangguk berkah setelah MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap pinjol. (Antara)

Bisnis, JAKARTA— Perusahaan pinjaman online atau pinjol syariah bisa menangguk berkah setelah MUI mengeluarkan fatwa haram untuk pinjol.

Asosiasi Fintech Pendanan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyepakati bahwa pinjaman online (pinjol) itu haram hukumnya. 

Juru Bicara AFPI, Andi Taufan Garuda Putra menjelaskan kepastian hukum bakal membawa kalangan masyarakat lebih melek terhadap struktur industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending legal yang juga memiliki pemain berlisensi syariah. 

"AFPI pun membangun kolaborasi termasuk dengan MUI untuk membatasi gerak dan memberantas perusahaan pinjaman ilegal yang merugikan masyarakat dengan praktik bisnis mereka yang memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia konsumen," jelasnya kepada Bisnis, Senin (15/11/2021). 

Sebagai informasi, MUI menjelaskan pada dasarnya perbuatan pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru' atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan, sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Namun, MUI mengharamkan aktivitas pinjol yang memiliki unsur riba, melakukan ancaman fisik dalam penagihan, dan membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang. Di mana, pinjol ilegal kerap melakukan praktik ini karena bisa dengan leluasa mencuri data pribadi nasabah. 

Adapun, AFPI berkomitmen penuh mendorong akses pendanaan untuk inklusi melalui jasa keuangan digital yang aman dan taat aturan, dengan mengusung arsitektur yang meliputi kebijakan advokasi, aturan operasional, pengetahuan data dan intelijen dan kolaborasi.

Selain itu, AFPI mendukung dan membuka ruang gerak para pemain berlisensi syariah dengan membuat klaster tersendiri. Saat ini, terdapat tujuh platform yang khusus memiliki lisensi berbasis syariah dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Platform tersebut yakni Ammana (ammana.id), DanaSyariah (danasyariah.id), ALAMI (alamisharia.co.id), Duha (duhasyariah.id), Papitupi Syariah (papitupisyariah.com), Qazwa (qazwa.id), Ethis (ethis.co.id). Sementara satu platform yang memiliki produk konvensional sekaligus syariah, yaitu Investree (investree.id).

"Sampai saat ini, tujuh pemain P2P lending klaster syariah tersebut telah menyumbang porsi 4 persen dari total penyaluran pinjaman industri secara keseluruhan sebesar Rp236,4 triliun per September 2021. Semoga lewat kepastian MUI ini, para pemain syariah bisa lebih cepat berkembang dan memberikan pengaruh besar buat industri," tambahnya. 

Sebagai gambaran, platform P2P klaster syariah memiliki fokus produk yang berbeda-beda, terbagi dalam empat produk pendanaan, yaitu produktif atau untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), multiguna atau jasa, pendanaan proyek properti, serta pendanaan haji dan umrah beserta wisata halal. 

Prinsipnya sama seperti P2P lending konvensional, yaitu berperan sebagai marketplace atau perantara bagi pendana (lender) untuk menyalurkan sejumlah dana kepada peminjam dana (borrower). 

Bedanya, pendana akan diberikan imbalan bukan dari bunga, tetapi dalam prinsip syariah disebut bagi hasil. Selain itu, pemain P2P klaster syariah hanya bisa menawarkan pendanaan dari proyek atau usaha borrower yang tidak melanggar prinsip syariah. 

Setiap pemain berlisensi syariah pasti memiliki lisensi dari Dewan Syariah Nasional MUI dan memiliki struktur Dewan Pengawas Syariah, sebagai pengawas operasional dari platform. 

Akad transaksi pun berlandaskan prinsip syariah yang terbagi menjadi empat jenis. Ada akad mudharbah atau bagi hasil yang biasanya dari kegiatan/proyek baru, akad murabahah atau jual-beli, ada musyarakah yang juga bagi hasil dengan lender berperan sebagai mitra usaha, dan terakhir akad wakalah yang intinya penunjukkan wakil perantara yang bisa mendapat fee atau ujrah. 

Adapun, skema pendanaan yang bisa diakomodasi para platform syariah pun mirip-mirip dengan yang bisa diberikan platform konvensional, yang masing-masing bisa diakomodasi dengan keempat akad syariah tersebut. 

Antara lain, pinjaman berbasis invoice dari payor, pinjaman berbasis purchase order, pendanaan modal buat pegiat situs dagang elektronik atau penjual daring, pendanaan atas kerja sama dengan situs pembayaran, pinjaman pegawai untuk mencairkan gaji lebih cepat, serta pinjaman untuk kelompok atau komunitas tertentu. 

Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Ronald Yusuf Wijaya menjelaskan bahwa keputusan MUI justru memberikan kejelasan di kalangan masyarakat bahwa pinjol yang haram merupakan pinjol ilegal. 

Terutama aktivitas bunga yang mencekik, melakukan praktik ancaman fisik maupun verbal dalam penagihan, serta membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang lewat pencurian dan penyebaran data pribadi. 

"Keputusan MUI justru kami berterima kasih sekali, karena merekomendasikan fintech P2P berbasis syariah dan menegaskan pinjaman online ilegal itu haram," jelasnya kepada Bisnis, Jumat (12/11/2021). 

Pria yang juga Direktur Utama platform pinjol syariah PT Ethis Fintek Indonesia atau Ethis ini menambahkan, di samping itu preferensi masyarakat untuk menggunakan fintech P2P legal, baik konvensional ataupun syariah dikembalikan kepada masing-masing pengguna. 

"Pilihan untuk menjadi pendana maupun peminjam di fintech berbasis syariah maupun konvensional itu kembali ke masing-masing individu. Terpenting, jelas bahwa masyarakat hanya boleh bertransaksi di platform fintech legal, yang bisa menjaga etika bisnis dan operasional," tambahnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Duwi Setiya Ariyant*

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.