Fenomena Kontraktor Migas Kembali ke ‘Rezim’ Cost Recovery

Masalah keekonomian yang selama ini mengganjal pengembangan lapangan minyak dan gas bumi (migas), menjadi alasan kuat KKKS termasuk PT Pertamina (Persero) untuk berpindah haluan ke rezim cost recovery.

Stepanus I Nyoman A. Wahyudi

14 Mar 2024 - 17.10
A-
A+
Fenomena Kontraktor Migas Kembali ke ‘Rezim’ Cost Recovery

Ilustrasi kegiatan eksplorasi migas lepas pantai. PT Pertamina Hulu Energi (PHE) resmi mengajukan permohonan perubahan skema kontrak bagi hasil dari gross split menjadi cost recovery di empat blok migas yang dikelolanya pada awal tahun ini. Istimewa/Dok. Pertamina Hulu Energi

Bisnis, JAKARTA — Sejumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas di Tanah Air beramai-ramai mengajukan perubahan kontrak bagi hasil (production cost sharing/PSC) dari skema gross split lama kembali ke cost recovery.

Masalah keekonomian yang selama ini mengganjal pengembangan lapangan minyak dan gas bumi (migas), menjadi alasan kuat KKKS termasuk PT Pertamina (Persero) untuk berpindah haluan ke rezim cost recovery.

Antusiasme KKKS mengajukan perubahan kontrak blok migas yang telah beroperasi menjadi cost recovery tersebut menandakan skema bagi hasil gross split sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini sehingga membuat pengembangan lapangan migas menjadi tidak ekonomis.

Terlebih, risiko investasi di sektor hulu migas masih terbilang tinggi padahal membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Tak heran jika banyak lapangan migas terlantar lantaran terkendala masalah keekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti*
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.