Bisnis, JAKARTA — Sejumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas di Tanah Air beramai-ramai mengajukan perubahan kontrak bagi hasil (production cost sharing/PSC) dari skema gross split lama kembali ke cost recovery.
Masalah keekonomian yang selama ini mengganjal pengembangan lapangan minyak dan gas bumi (migas), menjadi alasan kuat KKKS termasuk PT Pertamina (Persero) untuk berpindah haluan ke rezim cost recovery.
Antusiasme KKKS mengajukan perubahan kontrak blok migas yang telah beroperasi menjadi cost recovery tersebut menandakan skema bagi hasil gross split sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini sehingga membuat pengembangan lapangan migas menjadi tidak ekonomis.
Terlebih, risiko investasi di sektor hulu migas masih terbilang tinggi padahal membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Tak heran jika banyak lapangan migas terlantar lantaran terkendala masalah keekonomian.