Bisnis, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan aturan tentang penetapan UMP 2023. Upah Minimum Provinsi tahun 2023 dihitung dengan mempertimbangkan upah tahun berjalan ditambah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan koefisien α (alfa).
Hal itu ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Permenaker tersebut ditetapkan di Jakarta pada 16 November 2022 oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah dan diundangkan di Jakarta pada 17 November 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly.
Sebelumnya diberitakan bahwa kalangan pengusaha dan buruh tidak sepakat tentang penentuan UMP 2023. Kalangan buruh, seperti disampaikan KSPI, menolak penentuan UMP didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 36/ 2021.
Mereka beralasan UU Cipta Kerja yang menjadi paying PP tersebut injonstitusional bersyarat sehingga PP 36/2021 sebagai turunannya juga inkonstitusional bersyarat.