Formula UMP 2023 di Permenaker 18/2022, Maksimal Naik 10 Persen

Upah Minimum Provinsi tahun 2023 dihitung dengan mempertimbangkan upah tahun berjalan ditambah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan koefisien α (alfa).

Saeno

19 Nov 2022 - 14.57
A-
A+
Formula UMP 2023 di Permenaker 18/2022, Maksimal Naik 10 Persen

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan aturan tentang penetapan UMP 2023. Upah Minimum Provinsi tahun 2023 dihitung dengan mempertimbangkan upah tahun berjalan ditambah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan koefisien α (alfa).

Hal itu ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Permenaker tersebut ditetapkan di Jakarta pada 16 November 2022 oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah  dan diundangkan di Jakarta pada 17 November 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly.

Sebelumnya diberitakan bahwa kalangan pengusaha dan buruh tidak sepakat tentang penentuan UMP 2023. Kalangan buruh, seperti disampaikan KSPI, menolak penentuan UMP didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 36/ 2021. 

Mereka beralasan UU Cipta Kerja yang menjadi paying PP tersebut injonstitusional bersyarat sehingga PP 36/2021 sebagai turunannya juga inkonstitusional bersyarat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno
company-logo

Lanjutkan Membaca

Formula UMP 2023 di Permenaker 18/2022, Maksimal Naik 10 Persen

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.