Frekuensi ISAT-Tri Ditagih Negara, Cermin Ingkar Janji Ciptaker?

UU Cipta Kerja semestinya memberi kepastian soal pengalihan spektrum frekuensi pascamerger perusahaan telekomunikasi. Namun, komitmen tersebut nyaris tak berfungsi. Nyatanya, pemerintah tetap meminta 5 MHz spektrum frekuensi PT Indosat Ooredoo Hutchison dikembalikan ke negara.

Leo Dwi Jatmiko

9 Nov 2021 - 12.40
A-
A+
Frekuensi ISAT-Tri Ditagih Negara, Cermin Ingkar Janji Ciptaker?

Ilustrasi merger PT Indosat Tbk. dan PT Hutchison 3 Indonesia/dok. Ooredoo

Bisnis, JAKARTA — Pembenahan tata kelola frekuensi pascakonsolidasi industri telekomunikasi luput dari yang dijanjikan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Terbukti, pemerintah tetap ‘menyita’ sebagian spektrum milik Indosat dan Tri, justru setelah keduanya merger.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, sesuai dengan yang dijanjikan pemerintah, UU Cipta Kerja semestinya memberikan manfaat dalam proses penyehatan industri telekomunikasi melalui skema merger dan akuisisi.

Beleid tersebut, lanjutnya, pada hakikatnya memberi kepastian soal pengalihan spektrum frekuensi pascamerger. Namun, komitmen tersebut nyaris tak berfungsi. Sebesar 5 MHz spektrum frekuensi PT Indosat Ooredoo Hutchison tetap ditagih pemerintah.  

Menurut Heru, ironi yang terjadi pada buntut aksi merger PT Indosat Tbk. (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia tidak ada bedanya dengan ‘tragedi’ merger PT XL Axiata Tbk. (EXCL) dan PT Axis Telekom Indonesia (Axis) beberapa tahun silam.

Seusai melebur, spektrum frekuensi masing-masing perusahaan saat itu justru harus dikembalikan ke negara, padahal spektrum frekuensi merupakan sumber daya terbatas dan aset paling berharga yang dimiliki oleh perusahaan telekomunikasi.

Dalam kasus ISAT-Tri, merger dilakukan pada rezim UU Cipta Kerja yang seharusnya memberi kepastian mengenai penggunaan frekuensi pascamerger.

“Ini memberikan tanda bahwa UU Cipta Kerja nyaris belum memberikan perubahan signifikan dalam industri telekomunikasi di Indonesia,” kata Heru, Selasa (9/11/2021). 

Heru berharap  kebijakan dan keputusan yang diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah didiskusikan dengan pihak terkait guna menjamin keberlangsungan bisnis telekomunikasi yang memang agak berat dalam 1 dekade ini.

Selain itu, dia juga berharap keputusan menagih 5 MHz dari entitas merger ISA-Tri sudah mempertimbangkan kompetisi yang sehat antarpenyelenggara telekomunikasi di Indonesia

“Apa yang diputuskan saat ini tentu akan menjadi preseden atau patokan bilamana operator telekomunikasi lain akan merger ke depannya,” kata Heru. 

IZIN PRINSIP

Untuk diketahui, Kemenkominfo pada Senin (9/11/2021) baru saja mengeluarkan izin prinsip penggabungan ISAT-Tri.

Salah satu kewajiban yang harus kedua perusahaan tersebut dipenuhi adalah mengembalikan pita frekuensi sebesar 5 MHz FDD kepada pemerintah. 

Direktur Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail menjelaskan salah satu alasan pemerintah menarik 5 MHz dari pita frekuensi 2,1 GHz yang dimiliki ISAT adalah untuk menjaga keseimbangan industri telekomunikasi. 

“Ini adalah hasil dari evaluasi tim yang menilai proposal bisnis yang disampaikan oleh kedua perusahaan tersebut dan untuk mengoptimalkan penggunaan spektrum frekuensi untuk kebutuhan lainnya,” kata Ismail dalam konferensi virtual, Senin (8/11/2021). 

Ismail menuturkan dari hasil penilaian tim, merekomendasikan agar 5 MHz di pita 2,1 GHz dikembalikan kepada pemerintah. 

Pengembalian dilakukan paling lambat pada 2022 untuk menjaga kesinambungan layanan kepada masing-masing pelanggan.  “Maksimal adalah 1 tahun,” kata Ismail. 

Ismail menambahkan PT Indosat Ooredoo Hutchison nantinya akan memiliki 2x67,5 MHz. Jumlah tersebut melesat dari proyeksi awal yang diperkirakan sebesar 72,5 MHz.  

Sekadar informasi, saat ini baik Tri maupun Indosat memiliki 2x15 MHz di pita 2,1 GHz. Artinya, salah satu di antara keduanya hanya akan memiliki 10 MHz di pita 2,1 GHz. 

Lebih lanjut, Kemenkominfo bakal melelang spektrum frekuensi sebesar 5 MHz di pita 2,1 GHz bekas ISAT dan Tri, jika jumlah peminat frekuensi tersebut lebih banyak dari yang tersedia. 

Menurut Ismail, sesuai dengan peraturan, frekuensi yang dikembalikan nantinya akan ditawarkan kepada operator seluler lainnya melalui skema lelang. 

“Ada proses penawaran, kemudian jika yang berminat lebih banyak dari ketersediaan akan dilakukan proses seleksi dan lain sebagainya,” kata Ismail. 

Mengenai frekuensi yang akan dikembalikan kepada pemerintah, kata Ismail, Kemenkominfo menyerahkan kepada Indosat Ooredoo Hutchison. Apakah frekuensi Tri atau milik Indosat yang dikembalikan pada tahun depan. 

“Karena yang akan memanfaatkan spektrum frekuensi itu nantinya adalah Indosat Ooredoo Hutchison sebagai perusahaan gabungan. [Frekuensi] yang kami tetapkan hanya di pita 2,1 GHz,” kata Ismail 

Sekadar informasi, persetujuan prinsip penggabungan PT Indosat Tbk. dan PT Hutchison 3 Indonesia ditandatangani  Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pada 5 November 2021. 

Persetujuan diberikan dengan beberapa syarat dan ketentuan. Syarat pertama Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) wajib melakukan penambahan site baru hingga 2025, dengan jumlah paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan. 

Kedua, IOH wajib memperluas jangkauan layanan dengan jumlah desa dan kelurahan baru yang saat ini belum terlayani sesuai dengan proposal. 

Ketiga, IOH juga wajib meningkatkan kualitas layanannya hingga 2025, dengan batas minimal sesuai dengan proposal. 

Staf PT Hutchison 3 Indonesia melayani pelanggan Tri./dok. Tri Indonesia

AKAN PELAJARI

Saat dihubungi Bisnis, perwakilan ISAT menyatakan akan mempelajari hasil evaluasi Kemenkominfo perihal penggabungan perseroan dengan PT Hutchison 3 Indonesia. 

Selain kewajiban penggelaran jaringan, Kemenkominfo juga mengharuskan kepada perusahaan gabungan untuk mengembalikan 5 MHz di pita frekuensi 2,1 GHz kepada pemerintah. 

SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Steve Saerang mengatakan Indosat sangat mengapresiasi Kemenkominfo yang telah mendukung proses penggabungan  PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia. 

“Kami akan mempelajari lebih lanjut hasil evaluasi penggabungan usaha dari Kemenkominfo dan akan terus berkoordinasi erat dengan pihak Kemenkominfo untuk langkah selanjutnya,” kata Steve kepada Bisnis

Steve mengatakan perusahaan hasil merger berkomitmen untuk menjadi pendukung kuat visi transformasi digital Pemerintah Indonesia dan upaya dalam mengembangkan masyarakat dan ekonomi digital. 

Kombinasi spektrum milik kedua perusahaan tersebut, ujar Steve, sebagaimana didukung oleh undang-undang yang berlaku, diatur untuk memperluas jangkauan jaringan, meningkatkan kapasitas, dan mendukung penyediaan produk. 

Selain itu, gabungan frekuensi juga untuk mendukung layanan seluler digital berkualitas oleh perusahaan untuk semua bisnis; industri, dan konsumen di seluruh Indonesia.

“Serta memperkuat dukungan terhadap agenda transformasi digital Pemerintah Indonesia,” kata Steve. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike D. Herlinda

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.