Bisnis, JAKARTA – Tahun ini pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan mendapat tambahan pendapatan di luar gaji atau pensiunan yang diterima setiap bulan. Pendapatan tambahan bagi para ASN itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran senilai Rp38,9 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini.
Menurut Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto, Jumat (26/5/2023), para ASN akan mulai menerima gaji ke-13 pada 5 Juni 2023.
Pencairan gaji ke-13 di pertengahan tahun ini dimaksudkan untuk membantu belanja pendidikan putra-putri keluarga ASN .