Bisnis, JAKARTA - Setelah menghapus status quo pada 2007, pemerintah bergerak cepat untuk menjadikan Pulau Rempang dan Galang sebagai pusat penghiliran industri bahan mineral termasuk silica sand atau pasir kuarsa. Belakangan, warga masyarakat melakukan penolakan.
Pengembangan Rempang dan Galang sempat status quo sejak 2002. Namun, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2011 tentang Perubahan atas PP Nomor 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, status quo itu otomatis hilang.
BP Batam tidak lagi memiliki hambatan dalam mengelola Rempang dan Galang, khususnya untuk kepentingan investasi. BP Batam menggesa proses pemberian status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk seluruh area dari 2 pulau tersebut.
Namun, prosesnya harus melewati pembebasan lahan yang masih dikuasai masyarakat. Pembebasan lahan diurus Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses menjadikan lahan HPL tersebut tidak mudah, sebab tata ruang telah dibagi-bagi, mulai dari hutan lindung, hutan konversi, dan sebagainya.