Garuda Tetap Batalkan Pesanan 49 Unit Boeing 737 MAX

Garuda lebih berfokus untuk mengejar proses restrukturisasi dan menyelesaikan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang dijalani.

Anitana Widya Puspa

28 Des 2021 - 19.53
A-
A+
 Garuda Tetap Batalkan Pesanan 49 Unit Boeing 737 MAX

Garuda Indonesia/istimewa

Bisnis, JAKARTA — PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) bersikukuh untuk membatalkan pesanan sebanyak 49 unit pesawat tipe Boeing 737 MAX sebagai bagian dari proses restrukturisasi kendati Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai mencabut larangan beroperasinya tipe pesawat tersebut.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan bahwa dengan status Garuda saat ini, perseroan lebih berfokus untuk mengejar proses restrukturisasi dan menyelesaikan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang dijalani. 

Maskapai pelat merah tersebut tidak berencana untuk mengoperasikan kembali Boeing 737 MAX karena proses pembatalan sisa pesanan telah diputuskan sejak lama.

“Sementara ini statusnya [Boeing 737 MAX] seperti saat ini [dinegosiasikan batal]. Kami fokus ke 100 persen restrukturisasi dulu. Kan juga lagi proses PKPU,” ujarnya, Selasa (28/12/2021).


GIAA diketahui memesan sebanyak 50 unit Boeing 737 MAX. Satu pesawat telah didatangkan dan dioperasikan dan dikandangkan sesuai dengan larangan terbang yang diterbitkan oleh regulator penerbangan di Amerika Serikat. Sementara 49 unit sisanya dalam proses komunikasi untuk dibatalkan.

Sementara itu, Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait belum bisa memberi informasi terkait dengan keputusan untuk menerbangkan kembali Boeing dan nasib sisa pesanan unit pesawat tersebut.

"Kami akan informasikan kembali ke depannya," ujarnya.

Sebelumnya, manajemen Lion Group tengah memprediksi Lion berpotensi kehilangan pendapatan mencapai US$50 juta untuk 10 pesawat Boeing 737 MAX yang mesti dikandangkan.

Kerugian yang mesti ditanggung Lion Air ini terhitung sejak otoritas penerbangan Amerika Serikat, The Federal Aviation Administration atau FAA, mengeluarkan larangan terbang untuk Boeing 737 MAX pada Maret 2019. 

Larangan terbang itu dirilis sebagai buntut insiden kecelakaan pesawat Lion Air dan Ethiopian Air yang menyebabkan ratusan nyawa melayang.

Sebanyak 10 pesawat milik Lion Air yang dihentikan pengoperasiannya itu sekarang masih teronggok di kompleks hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) AeroAsia Tbk. 

Kerugian yang sama sebelumnya juga dialami maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Manajemen Garuda mengaku kehilangan potensi pendapatan lebih dari US$5 juta.

Nilai kerugian maskapai pelat merah ini 10 kali lebih kecil ketimbang Lion Air karena perusahaan hanya mengoperasikan satu pesawat Boeing 737 MAX.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Zufrizal

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.