Bisnis, JAKARTA — Bank-bank yang dikendalikan oleh investor asing memenuhi daftar emiten yang terancam delisting tahun depan lantaran porsi saham publik atau free float mereka tidak mencapai 7,5% sesuai yang dipersyaratkan Bursa Efek Indonesia per 21 Desember 2023.
Saham free float merujuk pada saham yang dimiliki oleh investor publik dengan porsi kepemilikan kurang dari 5% per investor. Saham ini tidak mencakup saham-saham yang dimiliki oleh pengendali dan afiliasinya, anggota dewan komisaris atau direksi, serta bukanlah saham hasil buyback atau saham treasuri.
BEI mempersyaratkan agar porsi saham free float minimum bagi suatu perusahaan tercatat adalah sebanyak 7,5% dari total sahamnya atau 50 juta lembar. Selain itu, jumlah pemegang saham minimal juga dipersyaratkan sebanyak 300 pihak atau investor pemegang single investor identification (SID).
BEI pun menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut hingga tenggat waktu, yakni 21 Desember 2023. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.