Bisnis, JAKARTA— Di antara 161 perusahaan pembiayaan, sebagian kecil di antaranya berada di ambang batas karena tak mampu mengikuti standar minimal OJK.
Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setidaknya 16 perusahaan masih berjuang untuk mengikuti ketentuan keuangan minimal sehingga sangat rapuh terhadap tekanan. Tercatat, hingga Desember 2021, terdapat 161 perusahaan pembiayaan atau lebih rendah dibandingkan dengan kondisi pada Desember 2018 yakni dengan 185 perusahaan.
Artinya, terdapat 24 perusahaan yang gulung tikar dalam empat tahun terakhir. Adapun, dari jumlah itu, penurunan paling tajam terjadi dalam dua tahun terakhir yakni saat pandemi Covid-19.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W Budiawan mengatakan kendala modal telah dirasakan sejumlah perusahaan sebelum pandemi. Pandemi Covid-19, katanya, menjadi memperparah tekanan bagi perusahaan karena perusahaan tak mampu mengumpulkan pembiayaan baru. Kondisi ini, katanya, masih berlanjut hingga tahun ini sehingga jumlah pelaku industri bakal terus turun sepanjang tahun 2022.