Bisnis, JAKARTA — Pemerintah bergerak cepat mengamankan potensi mineral kritis dan mineral strategis yang banyak terkandung dalam sejumlah komoditas tambang mineral Indonesia, sejalan dengan upaya penghiliran di Tanah Air.
Setelah sebelumnya pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis, kini pemerintah mengumumkan sejumlah kmoditas mineral strategis.
Melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Strategis, Menteri ESDM Arifin Tasrif menetapkan sebanyak 22 komoditas mineral yang masuk dalam klasifikasi mineral strategis, mulai dari nikel, timah, logam tanah jarang, tembaga, hingga zirkonium.
Diterbitkannya beleid yang ditetapkan pada 1 April 2024 ini bertujuan untuk optimalisasi penghiliran mineral di dalam negeri, dalam rangka pengembangan industri strategis dan mendukung pemanfaatan mineral guna meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat nasional maupun internasional.