Gerak Lambat Kementan, BNPB Ambil Alih Penanganan Wabah PMK

Pemerintah membentuk Satgas Wabah PMK yang dikepalai oleh Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Lambatnya kerja Kementerian Pertanian dinilai menjadi sebab pembentukan satuan tersebut.

Rayful Mudassir

27 Jun 2022 - 22.46
A-
A+
Gerak Lambat Kementan, BNPB Ambil Alih Penanganan Wabah PMK

Bisnis, JAKARTA - Penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kemungkinan bakal dilakukan Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPB) setelah kinerja Kementerian Pertanian dinilai jeblok. Parlemen menyatakan kekecewaan atas sikap Kementan dalam menghadapi kasus ini. 

Wabah yang telah meluas setidaknya sejak dua bulan terakhir telah menyita perhatian para peternak. Sebab, penyakit ini berdampak pada kesehatan hewan ternak. Tidak jarang, PMK menyebabkan hewan yang mengidap mati secara mendadak. 

Selama wabah ini mencuat ke permukaan, tugas penanganan kasus PMK dilakukan oleh Kementerian Pertanian. Belakangan, Istana memberikan lampu hijau kepada BNPB membantu penyelesaian wabah tersebut. 

Ketua Komisi IV DPR Sudin memungkinkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana akan mengambil alih penanganan wabah PMK. Menurutnya, kondisi ini akibat kinerja Kementerian Pertanian yang tidak serius menangani wabah pada ternak tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rayful Mudassir
company-logo

Lanjutkan Membaca

Gerak Lambat Kementan, BNPB Ambil Alih Penanganan Wabah PMK

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.