Bisnis, JAKARTA--Pemerintah menaikkan tarif cukai minumal beralkohol per awal tahun ini. Efeknya tak hanya pada kenaikan harga produk minuman keras itu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan cukai minuman beralkohol per 1 Januari 2024. Hal ini tertuang dalam PMK No.160/2023 tentang tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Aturan ini menggantikan PMK No.158/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Dalam lampirannya, pemerintah menetapkan bahwa tarif cukai MMEA golongan A dengan etil alkohol (EA) sampai dengan 5%, disesuaikan menjadi Rp16.500 per liter, baik untuk MMEA yang diproduksi di dalam maupun luar negeri atau impor.