Gotong Royong Siapkan Amunisi dan Pemanis Investasi Hulu Migas

Sejumlah strategi dan amunisi disiapkan untuk menarik investasi di hulu migas, mengingat industri ini membutuhkan permodalan yang tidak sedikit untuk mengoptimalkan potensi yang ada.

Aprianus Doni Tolok & Muhammad Ridwan

29 Nov 2021 - 20.42
A-
A+
Gotong Royong Siapkan Amunisi dan Pemanis Investasi Hulu Migas

Fasilitas terapung Husky--CNOOC Madura Limited, yang mengolah minyak dan gas bumi dari pengeboran lepas pantai/Bisnis-Sepudin Zuhri

Bisnis, BADAUNG — Industri hulu minyak dan gas bumi diyakini tetap memiliki peran penting dalam menopang perekonomian nasional. Selain memberikan efek berganda atau multiplier effect hingga ke sektor-sektor pendukung, industri hulu migas terutama gas akan menjadi penyokong energi pada masa transisi.

Sejumlah strategi dan amunisi pun disiapkan untuk menarik investasi, mengingat industri ini membutuhkan permodalan yang tidak sedikit untuk mengoptimalkan potensi yang ada.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan ke depannya, pemerintah akan proaktif mendesain kebijakan dan regulasi untuk bisa memicu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ataupun perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan pengeboran sumur migas lebih condong ke Indonesia.

Dia menyampaikan bahwa target investasi hulu minyak dan gas hingga akhir tahun ini bisa mencapai US$11 miliar atau sekitar Rp157,57 triliun (kurs Rp14.324 per US$).

“Dalam catatan kami, realisasi investasi untuk hulu migas di tahun ini US$12 miliar kurang lebih, realisasinya US$9 miliar dan target akhir tahun ini bisa sekitar US$11 miliar,” katanya dalam acara IOG 2021, di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Senin (29/11/2021).

Kementerian Investasi pun akan mendorong investasi di sektor hulu migas naik menjadi US$15 miliar hingga US$16 miliar pada masa mendatang.

“Formulasinya bagaimana, ini kami minta masukan dari pelaku usaha agar jadi formulasi kebijakan negara,” katanya.

Selain itu, Bahlil juga menyampaikan bahwa pada 2022 pihaknya akan mulai mengurus perizinan dan hal-hal terkait lainnya.

“Insyaallah, di 2022 hulu migas akan masuk ke dalam bagian dari investasi yang akan dilayani di Kementerian Investasi,”ujarnya.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang mendorong proses perizinan terjadi satu pintu, baik di hulu maupun hilir.

Adapun, pemerintah bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memiliki visi jangka panjang pada industri hulu migas, yakni capaian target produksi 1 juta barel minyak per hari (bopd) dan gas 12 miliar standar kaki kubik per hari (bscfd) pada 2030.

Terkait dengan upaya tersebut, pemerintah kembali membuka lelang wilayah kerja (WK) migas tahap II 2021 dengan ketentuan lelang yang lebih menarik bagi para investor. Sejumlah aspek telah diperbaiki pemerintah untuk bisa memberikan keuntungan yang lebih baik.

Adapun, dalam lelang tahap II 2021 tersebut, pemerintah telah memperbaiki profit split kontraktor dengan mempertimbangkan faktor risiko wilayah kerja, bonus tanda tangan terbuka untuk ditawar, FTP menjadi 10% shareable, penerapan harga DMO 100% selama kontrak, serta memberikan fleksibilitas bentuk kontrak (PSC cost recovery atau PSC gross split).

Ada juga ketentuan baru relinquishment (tidak ada pengembalian sebagian area di tahun ke-3 kontrak), kemudahan akses data melalui mekanisme membership migas data repository (MDR), serta pemberian insentif dan fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jumlah WK yang ditawarkan sebanyak delapan blok yang terdiri atas satu WK eksploitasi dengan mekanisme penawaran langsung, tiga WK eksplorasi dengan mekanisme penawaran langsung, dan empat WK eksplorasi dengan mekanisme lelang regular.

“Untuk dapat unlocking potensi migas yang kita miliki, diperlukan investasi yang signifikan dan partisipasi aktif dari para pemain domestik dan internasional,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto.

Dia menilai, dukungan kemudahan dan kecepatan dalam berinvestasi diharapkan bisa membuat para investor di sektor hulu migas tidak ragu dalam menanamkan modalnya di Tanah Air.

“Kalau untuk hulu migas, kami memang membutuhkan proses yang cepat. Jadi UU Ciptaker kami harapkan memang bisa mempercepat proses yang ada. Kalau proses yang cepat, itu akan memotong birokrasi. Jangan sampai ada yang menambah birokrasi,” katanya.

Senada, Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman menilai putusan MK soal Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang inkonstitusional, diyakini tidak banyak berpengaruh terhadap perizinan investasi sektor hulu migas.

Saat ini, imbuhnya, proses perizinan investasi di sektor hulu migas masih berpatokan pada UU Nomor 2/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), sembari direvisi mengikuti UU Cipta Kerja.

“[Revisi UU Cipta Kerja] belum banyak pengaruhnya [ke perizinan investasi hulu migas], karena sebenarnya RUU Migas belum jadi. Akan tetapi, ada beberapa yang bisa kami nyantel ke sana, itu bisa mempercepat,” katanya.

Lebih lanjut, Fatar mengatakan bahwa SKK Migas bersama Kementerian ESDM serta melibatkan beberapa instansi terkait, tengah menggarap suatu formula untuk memudahkan dan mempercepat perizinan investasi di sektor hulu migas.

“Kami lagi menyiapkan draf Raperpres. Artinya, kalau UU Ciptaker ini tidak bisa dilaksanakan, kami bisa gunakan Raperpres itu untuk bisa masuk, walaupun bukan undang-undang,” imbuhnya.

Dalam Raperpres tersebut, kata dia, akan diupayakan pemangkasan waktu dalam detail perizinan investasi hulu migas, seperti waktu pengurusan Amdal yang lebih cepat dari 1,5 tahun.

PENDAPATAN UTAMA

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa selama beberapa dekade sektor minyak dan gas atau migas menjadi penyumbang pendapatan utama bagi Indonesia.

Namun, setiap tahun Indonesia mengimpor minyak dengan nilai mencapai US$20 miliar dan gas senilai US$2,5 miliar yang berdampak negatif terhadap defisit transaksi berjalan.

“Indonesia memiliki kebutuhan harian minyak 1,4 juta barel, sedangkan Indonesia hanya bisa memproduksi 700.000 barel per hari. Artinya, kita hanya bisa memenuhi setengah dari kebutuhan dalam negeri,” katanya dalam acara IOG 2021, di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Senin (29/11/2021).

Dia menjelaskan bahwa Indonesia mempunyai potensi sumber daya energi dan mineral yang tinggi karena secara geologis berada di lempeng tektonik. Alhasil, daerah potensial untuk cadangan minyak dan gas dapat ditemukan di banyak tempat.

“Ladang-ladang [migas] yang ditemukan diperkirakan hanya mewakili sebagian kecil dari total potensi kita. Oleh karena itu, penemuan lapangan baru masih sangat mungkin,” ujarnya.

Secara paralel, kata Luhut, pemerintah akan meningkatkan produksi lapangan saat ini melalui berbagai inisiatif, salah satunya melalui metode Enhanced Oil Recovery (EOR) untuk memperpanjang umur produktivitas, terutama di lapangan lama.

“EOR juga dapat dikombinasikan dengan teknologi Carbon Capture, Utilisation, and Storage [CCUS]. Ini dapat mengurangi emisi CO2 dan meningkatkan pemulihan minyak di ladang minyak yang habis,” imbuhnya.

Meskipun demikian, Luhut menilai Indonesia perlu mempelajari dengan cermat teknologi CCUS dan dampaknya dalam jangka panjang.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa Indonesia tetap pada komitmennya untuk mendukung pengurangan emisi karbon.

Adapun, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa industri hulu migas tidak akan ditinggalkan meskipun Indonesia yang menargetkan net zero emission pada 2060.

Menurutnya, keberadaan industri hulu migas tetap memiliki peran penting dalam menopang perekonomian nasional.

"Industri hulu migas, tidak akan serta merta ditinggalkan karena industri ini juga menjadi salah satu pilar ekonomi Indonesia," katanya dalam acara International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 (IOG 2021), di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Senin (29/11/2021).

Arifin juga menyampaikan industi hulu migas memiliki efek berganda atau multiplier effect hingga ke sektor-sektor pendukung.

"Kita melihat, penggunaan kapasitas nasional di sektor hulu migas cukup besar, baik dari sisi prosentase maupun nilainya. Sebagai contoh, pada tahun 2020 penggunaan kapasitas nasional sebesar 57% dengan nilai pengadaan sekitar US$2,54 miliar," jelasnya.

Berdasarkan hasil studi Universitas Indonesia atas dampak kegiatan usaha hulu migas pada 2003—2017, efek berganda industri hulu migas terus meningkat.

Arifin mengatakan industri hulu migas yang pada mulanya didesain untuk menghasilkan manfaat berupa penerimaan negara secara maksimal, kemudian dikembangkan menjadi salah satu mesin penggerak kegiatan penunjangnya, seperti perbankan, perhotelan dan sebagainya.

Dalam perhitungan umum, katanya, setiap investasi sebesar US$1 menghasilkan dampak senilai US$1,6 yang dapat dinikmati oleh industri penunjangnya.

“Selain untuk mendukung pertumbuhan permintaan energi, gas juga akan dikembangkan untuk menggantikan energi batu bara yang lebih banyak menghasilkan karbon. Dengan posisinya tersebut, maka konsumsi gas di masa depan akan meningkat signifikan,” katanya.

Arifin melanjutkan Kementerian ESDM sejak tahun lalu berusaha memaksimalkan volume penyerapan gas di dalam negeri, antara lain melalui kebijakan harga khusus untuk sektor kelistrikan dan industri tertentu.

Menurutnya, kebijakan ini tentu akan mendorong penambahan konsumsi gas sehingga lapangan-lapangan migas tetap perlu dikembangkan untuk menjamin penyediaan energi di masa depan.

“Saya mengerti, proses ini tidak sederhana dan membutuhkan dukungan serta kerjasama semua pihak untuk merealisasikannya. Teknologi yang maju dan ramah lingkungan dibutuhkan untuk menjawab tantangan ini sehingga kekurangan energi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan, dapat dikurangi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti*

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.