Bisnis, JAKARTA — Bola panas tata niaga minyak goreng kembali bergulir cepat pekan ini. Di tengah pusaran investigasi dugaan praktik kartal migor, peralihan tata kelola perdagangan komoditas tersebut dari Kemendag ke Kemenperin juga tengah diuji efektivitasnya.
Awal pekan ini, penyelidikan terhadap dugaan kartel minyak goreng memasuki babak baru. Setidaknya 8 kelompok usaha diduga terlibat persekongkolan untuk menaikkan harga komoditas bahan pangan berbahan baku minyak kelapa sawit itu.
Delapan kelompok usaha tersebut, berdasarkan penelusuran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menguasai lebih dari 70 persen pangsa pasar minyak goreng di dalam negeri.
Setelah mendapati satu bukti dugaan kartel, lembaga tersebut selanjutnya menelusuri bukti langsung adanya persekongkolan antarkelompok usaha itu dalam menaikkan harga minyak goreng selama 2 tahun terakhir.