Bisnis, JAKARTA – Sejumlah pengusaha kondang industri jasa hiburan tertentu, seperti Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista, serta Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Gipi) Hariyadi Sukamdani menyambangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (22/1/2024).
Kedatangan tersebut bertujuan untuk membahas ketentuan baru terkait batas pajak hiburan tertentu menjadi 40% hingga 75% yang akan sangat memberatkan pelaku usaha.
Untuk diketahui, pemerintah melalui UU No.1/2022 menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau SPA, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.