Bisnis, JAKARTA — Setelah lebih dari tiga dekade, pembaharuan landasan hukum penyelenggaraan dana pensiun segera dilakukan, meskipun masih di tengah penggodokan ke dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau RPOJK.
Adapun RPOJK tersebut merupakan turunan dan bentuk tindak lanjut dari beleid Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Aturan anyar tersebut telah disahkan pada 13 Januari 2023.
Dijelaskan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, RPOJK penyelenggaraan dana pensiun ini tediri dari pengaturan tentang iuran, manfaat, investasi, dan pendanaan dana pensiun.
Adapun UU PPSK itu mencabut UU Dana Pensiun yang lama, yakni UU No.11/1992, sehingga dibutuhkan penyesuaian atas POJK eksisting secara bertahap. Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Dewi Astuti berujar RPOJK itu masih dalam proses draf awal yang mellaui izin prinsip pembentukan peraturan perundangan.