Hampir 20 PLTU Terancam Padam karena Defisit Batu Bara

Pemerintah sebenarnya telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya memasok bahan bakar pembangkit itu ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Yanita Petriella

1 Jan 2022 - 18.30
A-
A+
Hampir 20 PLTU Terancam Padam karena Defisit Batu Bara

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menyetop ekspor batu bara mulai 1—31 Januari 2022, guna menjamin ketersediaan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik Tanah Air.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin mengatakan pemerintah sebenarnya telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya memasok bahan bakar pembangkit itu ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Namun, imbuhnya, realisasi pasokan batu bara setiap bulan ke PLN selalu di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

“Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap [PLTU] dengan daya sekitar 10.850 megawatt akan padam,” katanya dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (1/1/2022).

Dia menjelaskan bahwa rendahnya realisasi pasokan batu bara ke PLN berdampak terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara, padahal persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.

“Dari 5,1 juta metrik ton penugasan dari pemerintah, hingga 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35.000 metrik ton, atau kurang dari 1 persen. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis, maka akan terjadi pemadaman yang meluas,” ujarnya.


Lebih lanjut dia menerangkan bahwa apabila pembangkit listrik di dalam negeri kekurangan pasokan batu bara bisa berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri di Jawa, Madura, Bali (Jamali), dan non-Jamali.

Pelarangan ekspor sementara tersebut, imbuhnya, berlaku untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, serta PKP2B.

Namun demikian, imbuhnya, saat pasokan batu bara untuk pembangkit listrik sudah terpenuhi, maka perusahaan diizinkan kembali untuk mengekspor. Pemerintah pun akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut pada 5 Januari 2022.

Pemerintah pun telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$70 per metrik ton.

“Di saat yang bersamaan, kami juga meminta agar PLN melakukan upaya dan langkah efisiensi dan kegiatan bisnis yang mendukung penyediaan tenaga listrik berkualitas dan andal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” tuturnya.


Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli sebelumnya menilai penerapan sanksi larangan ekspor hingga denda cukup kuat untuk menyelesaikan persoalan DMO batu bara.

Menurutnya, pemerintah memang harus tegas dan wajar dalam menegakan aturan terkait pemenuhan kebutuhan batu bara DMO. Hal itu untuk memastikan pasokan batu bara ke sektor kelistrikan tidak mengalami kelangkaan, karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketahanan energi nasional.

Dia mengatakan, pemerintah harus bisa memberikan hukuman yang pantas kepada pemasok batu bara domestik yang melanggar aturan. Apalagi, jika ketidakpatuhan para pemasok disinyalir semata-mata karena mengutamakan ekspor untuk mendapatkan profit yang sebesar-besarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.