Bisnis, JAKARTA - Harapan petani terhadap kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) terbaru sirna sudah. Aturan terbaru Badan Pangan Nasional tersebut malah menimbulkan kekecewaan.
Sempat memberlakukan fleksibilitas harga selama empat hari sejak 11 Maret 2023, Bapanas menerbitkan aturan HPP terbaru sekaligus ketetapan soal Harga Eceran Tertinggi (HET) beras.
Sebelum kebijakan terbaru ini, pemerintah terakhir kali menetapkan HPP pada 2020 melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 24/2020. Adapun aturan terbaru Bapanas meningkatkan nilai pembelian beras maupun gabah dibandingkan dengan beleid lama.
HPP untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani misalnya, dinaikkan dari Rp4.200 per kilogram (kg) menjadi Rp5.000 per kg. Kemudian GKP di tingkat penggilingan juga naik dari sebelumnya Rp4.250 per kg menjadi Rp5.100 per kg.