Harap-Harap Cemas Freeport Menanti Izin Ekspor Tembaga

PTFI mengaku tak kunjung mengantongi izin penjualan konsentrat tembaga ke luar negeri. Itu sebabnya, Freeport tidak dapat menjual konsentrat tembaga sejak 10 Juni 2023 selepas ekspor disetop, meskipun sudah mendapatkan kuota relaksasi ekspor sebanyak 2,4 juta ton selama Maret—Juni 2023.

Ibeth Nurbaiti

21 Jun 2023 - 21.00
A-
A+
Harap-Harap Cemas Freeport Menanti Izin Ekspor Tembaga

Pekerja melintasi areal tambang bawah tanah Grasberg Blok Cave (GBC) yang mengolah konsentrat tembaga di areal PT Freeport Indonesia, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (17/8/2022). ANTARA FOTO/Dian Kandipi

Bisnis, JAKARTA — Keputusan pemerintah yang akhirnya memberikan lampu hijau perpanjangan ekspor konsentrat tembaga, salah satunya kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) sejatinya menjadi angin segar bagi perusahaan asal Amerika Serikat itu.

Ibarat adanya penyumbatan dalam sebuah alur, izin ekspor konsentrat tembaga dapat memperlancar proses produksi perusahaan yang mengoperasikan tambang Grasberg di Papua itu.

Namun, PTFI mengaku tak kunjung mengantongi izin penjualan konsentrat tembaga ke luar negeri. Itu sebabnya, Freeport tidak dapat menjual konsentrat tembaga sejak 10 Juni 2023 selepas ekspor disetop, meskipun sudah mendapatkan kuota relaksasi ekspor sebanyak 2,4 juta ton selama Maret—Juni 2023.

Baca juga: Melecut Industri Smelter Terintegrasi demi Indonesia Naik Kelas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.