Bisnis, JAKARTA — Keputusan pemerintah yang akhirnya memberikan lampu hijau perpanjangan ekspor konsentrat tembaga, salah satunya kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) sejatinya menjadi angin segar bagi perusahaan asal Amerika Serikat itu.
Ibarat adanya penyumbatan dalam sebuah alur, izin ekspor konsentrat tembaga dapat memperlancar proses produksi perusahaan yang mengoperasikan tambang Grasberg di Papua itu.
Namun, PTFI mengaku tak kunjung mengantongi izin penjualan konsentrat tembaga ke luar negeri. Itu sebabnya, Freeport tidak dapat menjual konsentrat tembaga sejak 10 Juni 2023 selepas ekspor disetop, meskipun sudah mendapatkan kuota relaksasi ekspor sebanyak 2,4 juta ton selama Maret—Juni 2023.
Baca juga: Melecut Industri Smelter Terintegrasi demi Indonesia Naik Kelas