Bisnis, JAKARTA – Kenaikan harga bahan bakar minyak membuat daya beli masyarakat rentan terganggu. Pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM. Namun, hal itu dinilai tidak mencukupi. Kalangan buruh pun menuntut agar tahun depan upah ditingkatkan. Sementara itu, jika melihat penentuan upah minimum provinsi pada 2022, hal itu didasarkan pada formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut merujuk pada UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan perhitungan tersebut, BPS mengumumkan UMP 2022 naik di kisaran 1,09 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Lantas, bagaimana dengan penentuan UMP pada 2023, apakah masih menggunakan formula yang sama?
Penentuan kenaikan upah buruh pada awal tahun depan diprediksi akan berlangsung alot. Kenaikan harga BBM menjadi salah satu faktor yang menjadi persoalan. Buruh mengharapkan persentase kenaikan upah yang lebih besar, sementara pengusaha juga harus menghadapi ancaman penurunan produktivitas. Kenaikan upah buruh dan penurunan produktivitas pada akhirnya menjadi dua hal yang harus ditanggung pengusaha.
Tidak mengherankan jika Kamar Dagang dan Industri Indonesia menilai penentuan kebijakan upah minimum pada 2023 akan dihadapkan pada kerumitan tersendiri.