Harga BBM Naik, Siapkah Pengusaha Bayar Kenaikan Upah Buruh?

Kalangan buruh pun menuntut agar tahun depan upah ditingkatkan. Sementara itu, jika melihat penentuan upah minimum provinsi pada 2022, hal itu didasarkan pada formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut merujuk pada UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Saeno

12 Sep 2022 - 20.50
A-
A+
Harga BBM Naik, Siapkah Pengusaha Bayar Kenaikan Upah Buruh?

Massa buruh saat menggelar aksi demo menolak kenaikan harga BBM di depan Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (692022)./Bisnis-Annasa Rizki Kamalina.

Bisnis, JAKARTA – Kenaikan harga bahan bakar minyak membuat daya beli masyarakat rentan terganggu. Pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM. Namun, hal itu dinilai tidak mencukupi. Kalangan buruh pun menuntut agar tahun depan upah ditingkatkan. Sementara itu, jika melihat penentuan upah minimum provinsi pada 2022, hal itu didasarkan pada formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut merujuk pada UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan perhitungan tersebut, BPS mengumumkan UMP 2022 naik di kisaran 1,09 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Lantas, bagaimana dengan penentuan UMP pada 2023, apakah masih menggunakan formula yang sama?  

Penentuan kenaikan upah buruh pada awal tahun depan diprediksi akan berlangsung alot. Kenaikan harga BBM menjadi salah satu faktor yang menjadi persoalan. Buruh mengharapkan persentase kenaikan upah yang lebih besar, sementara pengusaha juga harus menghadapi ancaman penurunan produktivitas. Kenaikan upah buruh dan penurunan produktivitas pada akhirnya menjadi dua hal yang harus ditanggung pengusaha.

Tidak mengherankan jika Kamar Dagang dan Industri Indonesia menilai penentuan kebijakan upah minimum pada 2023 akan dihadapkan pada kerumitan tersendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno
company-logo

Lanjutkan Membaca

Harga BBM Naik, Siapkah Pengusaha Bayar Kenaikan Upah Buruh?

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.