Bisnis, JAKARTA — Wacana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mengemuka setelah sempat tenggelam dengan berbagai strategi pengaturan, termasuk pengawasan penyediaan dan pendistribusian bensin dengan nilai oktan (RON) 90 tersebut.
Kendati wacana pengaturan pembelian Pertalite secara lebih terperinci berdasarkan klasifikasi konsumen pengguna seperti yang diterapkan pada Solar tersebut sudah digaungkan sejak pertengahan 2022 lalu, nyatanya sampai hari ini tak kunjung terealisasi.
Hal itu dikarenakan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang diharapkan dapat dengan tegas menetapkan kelompok masyarakat yang berhak menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite tak kunjung terbit.
Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut bahwa beleid pembatasan pembelian BBM bersubsidi, Pertalite bakal rampung dalam waktu dekat. Target penyelesaian revisi Perpres 191/2014 itu seiring dengan rencana pemerintah untuk menahan harga BBM dan tarif listrik tidak naik sampai Juni 2024.