Hary Tanoe Kuda-Kuda ke Meja Hijau karena Kebijakan TV Analog

Bos emiten MNCN Hary Tanoe (HT) akan melaporkan secara perdata Mahfod MD terkait kebijakan migrasi tv analog ke digital.

Jaffry Prabu Prakoso

4 Nov 2022 - 19.33
A-
A+
Hary Tanoe Kuda-Kuda ke Meja Hijau karena Kebijakan TV Analog

Presiden Direktur Media Nusantara Citra Hary Tanoesoedibjo

JAKARTA – Emiten media, PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN) merespons permintaan pemadaman siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) yang diminta oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

MNCN bakal menghentikan siaran analognya di Jabodetabek, namun secara bersamaan akan menggugat secara perdata keputusan tersebut.

Presiden Direktur Media Nusantara Citra Hary Tanoesoedibjo (HT) dalam unggahan Instagram centang birunya @hary.tanoesoedibjo memberikan keterangan mewakili MNC Group atau RCTI, MNCTV, INews, dan GTV.


Pemandangan parabola dan kantor PT MNC Vision Network Tbk. (IPTV)./mncvision


"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," katanya dikutip Jumat (4/11/2022).

HT menjelaskan bahwa secara fakta permintaan tersebut dilaksanakan meskipun belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program ASO. 

Itu sebabnya dia menilai secara hukum tidak ada kewajiban melaksanakan ASO. Meskipun demikian, MNC grup kata Hary, tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Mahfud MD.


Baca juga: Cara Mudah Mengecek TV Analog atau Digital


"Namun, demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," katanya.

MNC Group, lanjutnya, menyadari tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Dia memperkirakan ada 6.094 masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog.

Hal tersebut tidak berlaku apabila masyarakat membeli set top box (STB), mengganti televisi digital, berlangganan tv parabola.

"Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat," tambahnya.


Baca juga: Peralihan Siaran Berlaku, Ini Cara Pindah TV Digital tanpa STB


MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Alasannya, dalam salah satu petitum tertulis, "Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja."

Realitanya, terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu ASO dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan serentak secara nasional.


Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari 


Ini membuktikan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.

"Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan ASO dengan demikian artinya keputusan ASO terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata," terang Hary. (Rinaldi Mohammad Azka)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.