Hasil Pertemuan Lanjutan Kemendag-Pengusaha soal Utang Migor

Kemendag menggelar pertemuan lanjutan dengan pengusaha ritel yang tergabung dalam Aprindo untuk membahas kisruh utang rafaksi minyak goreng Rp344 miliar.

Jaffry Prabu Prakoso

11 Mei 2023 - 19.53
A-
A+
Hasil Pertemuan Lanjutan Kemendag-Pengusaha soal Utang Migor

Minyak goreng di pasar swalayan. /Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan produsen minyak goreng atau migor pada hari ini, Kamis (11/5/2023).

Pertemuan tersebut membahas mengenai tuntutan Aprindo kepada Kemendag agar segera melunasi utang selisih pembayaran minyak goreng (rafaksi minyak goreng) sebesar Rp344 miliar.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengungkapkan pertemuan tersebut melanjutkan pertemuan pada pekan lalu terkait rafaksi minyak goreng. Roy menuturkan, pertemuan itu juga dihadiri oleh produsen minyak goreng yang selama ini cenderung diam.

“Hari ini kami dipertemukan dengan Kementerian Perdagangan dengan produsen minyak goreng. Pembicaraan awal dari pukul setengah 10 tadi sampai siang ini. Kami meminta agar kami difasilitasi juga melakukan pertemuan dengan produsen minyak goreng, karena perjuangan ini perjuangan bersama karena selama ini produsen tidak bersuara atau ber-statement terkait rafaksi minyak goreng,” ujar Roy kepada awak media, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).


Roy menjelaskan dalam pertemuan tersebut, Aprindo tetap pada tuntutannya agar diberi kejelasan kapan waktunya utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar dibayarkan kepada peritel yang telah menjalankan minyak goreng satu harga pada 2022 lalu.

Pasalnya, kata Roy, saat ini pembayaran rafaksi minyak goreng tersebut sudah berada di institusi selain Kemendag, yakni Kejaksaan Agung. Hal tersebut dilakukan Kemendag untuk meminta legal standing atau opini hukum (legal opinion) kepada Kejagung untuk pembayaran rafaksi minyak goreng.

“Nah legal opinion itu sebagai dasar Kemendag untuk meminta BPDPKS [Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawi] untuk membayaar rafaksi minyak goreng kepada produsen dan produsen kepada peritel. Pertanyaannya adalah kapan legal opinion itu selesai?,” ujarnya.

Baca juga: Tiga Ancaman Industri Sawit Indonesia yang Harus Dicari Solusi

Menurut Roy, apabila legal opinion tersebut dikeluarkan, tetap akan mengandung konsekuensi legal opinion dibayar atau legal opinion tidak dibayar.

“Kalau dibayar selesai untuk permintaan pembayaran, dan kalau tidak dibayar akan ada opsi-opsi yang lain, ada langkah-langkah lain yang tentunya pelaku usaha akan berjuang lagi, karena jika tidak dibayar, berarti pemerintah memberi tugas yang membuat rugi pelaku usaha di saat pelaku usaha beruaha meningkatkan produktivitas meningkatkan perdagangan supaaya ekonomi kita berumbuh dan maju,” ungkap Roy.

Lebih lanjut, dia mengatakan Kemendag telah menginformasikan jika proses pembuatan legal opinion tersebut saat ini sudah mengalami kemajuan.

“Dari pernyataan itu, proses pembuatan legal opinion, proses hukum berjalan dan kemajuannya itu adalah untuk prosesnya itu sudah ada tim, sudah ada yang mengerjakan di kejaksaan dan tentunya tim ini sudah ada yang bekerja dan meneruskan kepada pimpinan dan supaya legal opinion itu bisa dikeluarkan,” tutur Roy.

Baca juga: Mencari Titik Terang Utang Minyak Goreng Pemerintah ke Peritel

Sebagai informasi, kisruh antara pengusaha ritel dan Kemendag disebabkan karena uang pembayaran selisih harga minyak goreng alias rafaksi dari program minyak goreng satu harga pada tahun 2022 lalu milik Aprindo sebesar Rp344 miliar yang sampai saat ini tertahan di pemerintah. 

Roy mengatakan, penyebab tertahannya utang tersebut karena Kemendag berkukuh bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 yang menyebutkan pembayaran silisih harga akan dibayarkan 17 hari setelah program itu selesai (31/1/2022) dibatalkan dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. 


Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Bisnis-Indah Septiyaning Wardani. 


Beleid baru tersebut seakan telah membatalkan peraturan yang ada sebelumnya terkait rafaksi. Padahal, program telah dijalankan.

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, justru menyebut pihaknya tidak bisa memberikan surat hasil verifikasi rafaksi kepada BPDPKS, sebagai penanggung jawab dana rafaksi. Sebab Permendag nomor 3 tahun 2022 tersebut sudah dibatalkan, dan malah meminta pihak Aprindo untuk menggugat Permendag nomor 6 ke PTUN.

Alhasil, dengan pernyataan Zulkifli tersebut, Aprindo mengancam akan menyetop penjualan minyak goreng di ritel ritel mereka. (Indra Gunawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.