Gagal bayar klaim dan manfaat pada 2020 merupakan puncak kegagalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengelola risiko. Perusahaan yang seharusnya tangkas mengatur risiko akhirnya takluk dan harus meminta keringanan pelunasan kewajiban kepada nasabahnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut napas perusahaan sebagai penyedia asuransi jiwa hanya ada untuk setahun ke depan. Seperti diketahui, pada 2020, perusahaan pelat merah itu mencatatkan liabilitas polis Rp54,4 triliun dan terus naik tetapi hanya memiliki aset senilai Rp15,7 triliun dengan mayoritasnya tak bisa dicairkan.
Rasio kecukupan modal berbasis risiko pun turun jauh yakni -1.000,3 persen sedangkan batas aman yang ditetap OJK yakni 120 persen. Dengan kemampuan minim untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya, Jiwasraya kini mengandalkan PT IFG Life sebagai sekoci bagi polis-polis yang direstrukturisasi.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (2/2/2022), dalam materi paparannya menyebut bahwa atas kondisi keuangan yang rapuh, Jiwasraya menjalani hukuman administrasi. Otoritas memberikan sanksi peringatan ketiga (SP3) karena risk-based capital (RBC) perusahaan belum sesuai dengan ambang yang ditetapkan.