Hitung Mundur Saham Mayoritas Vale (INCO) dalam Genggaman RI

Sejauh ini, baik Vale maupun holding pertambangan PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) diketahui telah menyepakati sejumlah poin krusial, terutama menyangkut pembagian hak para pemegang saham setelah proses divestasi tuntas.

Redaksi

8 Nov 2023 - 19.44
A-
A+
Hitung Mundur Saham Mayoritas Vale (INCO) dalam Genggaman RI

Kantor PT Vale Indonesia Tbk. di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Perlahan tapi pasti, Vale berhasil melewati sejumlah tahapan untuk bisa mendapatkan perpanjangan kontrak izin pertambangan, yang nantinya akan beralih status dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Foto: vale.com

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah Indonesia dipastikan bakal menjadi pemegang saham mayoritas PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) setelah proses pelepasan (divestasi) sisa saham perusahaan tambang nikel asal Brasil itu tuntas.

Kendati negosiasi antara PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID dengan para pemegang saham INCO berlangsung alot dan diketahui masih terus berjalan, nasib kelanjutan sisa kewajiban divestasi saham INCO itu sejatinya kini tinggal menunggu keputusan final dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sejauh ini, baik Vale maupun holding pertambangan PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) diketahui telah menyepakati sejumlah poin krusial, terutama menyangkut pembagian hak para pemegang saham setelah proses divestasi tuntas.

Seperti yang selalu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, kewenangan Kementerian ESDM hanya sebatas perpanjangan izin konsesi tambang, sementara persoalan divestasi saham menjadi kewenangan Kementerian BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.