HUNIAN ILEGAL WARGA: Darurat Tata Ruang

Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa perlu pendekatan win-win solution untuk tanah di kawasan objek vital negara yang masih banyak diduduki oleh masyarakat dan yang sudah bersifat clean and clear.

Anitana Widya Puspa & Aziz Rahardyan

13 Mar 2023 - 11.38
A-
A+
HUNIAN ILEGAL WARGA: Darurat Tata Ruang

Foto udara permukiman penduduk yang hangus terbakar dampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jalan Koramil, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta, Sabtu (4/3/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Kejadian kebakaran depo milik PT Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara pada Jumat (3/3/2023) yang turut merenggut korban jiwa dari masyarakat sipil, menjadi pelajaran berharga untuk melihat lagi penataan di kawasan objek vital nasional.

Persoalannya, tak sedikit lahan di objek vital nasional yang mestinya bebas dari aktivitas masyarakat dan hunian, justru diokupasi warga untuk hunian dan kegiatan ekonomi lainnya. Regulasi kawasan objek vital nasional yang ada pun relatif tak kuat.

Baca juga: Kebakaran Terminal BBM Plumpang dan Catatan Kelam HSSE Pertamina

Kementerian dan lembaga yang memiliki kepentingan dengan objek vital nasional, berpedoman pada regulasi masing-masing terkait dengan skema pengamanan maupun pengelolaan objek vital nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.