Kejadian kebakaran depo milik PT Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara pada Jumat (3/3/2023) yang turut merenggut korban jiwa dari masyarakat sipil, menjadi pelajaran berharga untuk melihat lagi penataan di kawasan objek vital nasional.
Persoalannya, tak sedikit lahan di objek vital nasional yang mestinya bebas dari aktivitas masyarakat dan hunian, justru diokupasi warga untuk hunian dan kegiatan ekonomi lainnya. Regulasi kawasan objek vital nasional yang ada pun relatif tak kuat.
Baca juga: Kebakaran Terminal BBM Plumpang dan Catatan Kelam HSSE Pertamina
Kementerian dan lembaga yang memiliki kepentingan dengan objek vital nasional, berpedoman pada regulasi masing-masing terkait dengan skema pengamanan maupun pengelolaan objek vital nasional.