Bisnis, JAKARTA - Indonesia kembali berseteru dengan Amerika Serikat. Setelah sempat memanas dalam hubungan perdagangan barang tidak berwujud hingga ke World Trade Organization, kini Negeri Paman Sam kembali menyoal kebijakan perniagaan nasional, terutama dalam kaitan penggunaan hak kekayaan intelektual sebagai alat pengendalian perdagangan.
Tak pelak, Indonesia masuk ke dalam daftar pengawasan prioritas atau Priority Watch List dalam laporan berjudul 2023 Special 301 Report yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR), beberapa waktu lalu.
Masuknya Indonesia ke dalam daftar pengawasan tersebut menandakan bahwa ada hambatan dari sisi kebijakan maupun praktik regulasi di Tanah Air sehingga merugikan Amerika Serikat (AS).
Dalam laporan tersebut, USTR memandang pemegang hak cipta asal AS menghadapi tantangan di Indonesia sehubungan dengan perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual (HKI) yang memadai dan efektif, serta akses pasar yang adil dan merata.