Bisnis, JAKARTA – Indonesia, Korea Selatan, Australia, China terus bersiap dalam implementasi Pilar II dalam solusi dua pilar perpajakan internasional. Namun, India terpantau belum ada rencana dalam penerapannya.
Implementasi Solusi II Pilar perpajakan internasional dinilai mampu menjadi solusi dalam sistem pajak global yang selama ini dianggap sudah tidak relevan sehingga memicu peningkatan risiko praktik penghindaran pajak.
Partner and Senior Foreign Attorney Co-Head of International Tax Lee & Ko, Tom Kwon, menyampaikan bahwa saat ini Korea Selatan memberlakukan pajak minimum global Global Anti-Base Erosion (GloBE) yang merupakan pilar II.
Korsel menjadi negara pertama yang memberlakukan aturan GloBE, yaitu Income Inclusion rule (IRR) dan Undertaxed Profits Rule (UTPR), ke dalam undang-undang domestiknya.