Indonesia Tekor Rumah Sakit Spesialis Jantung

Bedah jantung terbuka di Indonesia hanya bisa dilakukan di 20 provinsi. Akibatnya, antrean untuk layanan penyakit jantung di dalam negeri menjadi panjang.

Stepanus I Nyoman A. Wahyudi

6 Jan 2022 - 16.30
A-
A+
Indonesia Tekor Rumah Sakit Spesialis Jantung

Ilustrasi serangan jantung/Freepik.com

Bisnis, JAKARTA — Kementerian Kesehatan meminta pengelola rumah sakit mulai mengarahkan pengembangan yang serius pada layanan unggulan khusus kesehatan jantung, lantaran jumlahnya masih sangat sedikit di dalam negeri. 

Permintaan tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Selatan pada Rabu (5/1/2022). 

Saat kunjungan kerja itu, Budi meninjau sejumlah rumah sakit di antaranya RS Rivai Abdullah, RSUP Dr. Mohammad Moeis, dan RSUD Siti Fatimah.

“Bedah jantung terbuka di Indonesia hanya bisa di 20 provinsi, akibatnya antreannya menjadi panjang. Sekarang bagaimana kita bisa lebih cepat menanganinya? Alat mungkin dapat kita penuhi, tetapi yang menjadi masalah adalah ketersediaan SDM kesehatan,” kata Budi melalui siaran pers, Kamis (6/1/2022). 

Budi menggarisbawahi pengembangan layanan kesehatan mesti berfokus pada penyediaan tenaga kesehatan profesional yang berkualitas. Selain, kata dia, penyiapan alat-alat yang mutakhir serta dukungan manajemen hingga finansial yang baik. 

“Untuk memenuhi ketersediaan SDM Kesehatan, kami telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi untuk mempercepat mencetak dokter-dokter ahli,” tuturnya.

Dia berharap spesialisasi layanan kesehatan itu dapat didukung dengan sistem rujukan yang baik untuk memudahkan akses pengobatan pasien. Dengan demikian, tingkat keparahan hingga kematian dapat ditekan. 

“Kita harus mulai melihat karena masing-masing daerah memiliki epidemiologis yang berbeda. Namun, untuk saat ini hampir di semua daerah sama, yaitu penyebab kematian paling tinggi adalah jantung, stroke dan kanker. Jadi kita bisa arahkan kesana,” kata dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pemerintah untuk membentuk undang-undang sapu jagat atau omnibus law di sektor kesehatan menyusul minimnya minat investor asing menanamkan modal mereka di industri kesehatan dalam negeri. 

 Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kesehatan Charles Honoris mengatakan undang-undang sapu jagat itu diperlukan untuk mengakomodasi sejumlah insentif khusus bagi investor di bidang kesehatan yang luput dari perhatian Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). 

“UU Ciptaker belum spesifik membahas industri kesehatan. Kalau ingin segera mentransformasi di bidang kesehatan, pemerintah bisa mengusulkan semacam omnibus law berkaitan dengan sektor kesehatan supaya lebih komprehensif dibahas,” kata Charles.  

Nantinya, kata Charles, undang-undang sapu jagat itu dapat merumuskan ulang aturan terkait dengan pendidikan kedokteran, pembangunan rumah sakit, industri alat kesehatan hingga farmasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike Dita Herlinda

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.