Bisnis, JAKARTA — Persaingan di industri asuransi umum kerap mengarah pada persaingan harga yang tak lagi sehat akibat rebutan nasabah di tengah pasar yang masih terbatas. Kondisi ini dinilai berbahaya bagi kelangsungan industri dan berpotensi merugikan nasabah dalam jangka panjang.
Industri asuransi umum mencakup banyak lini usaha, seperti asuransi properti, asuransi kendaraan bermotor, asuransi kargo laut dan angkutan laut, asuransi penerbangan, asuransi kredit, dan banyak lainnya.
Saat ini, tidak kurang dari 71 pelaku industri yang memperebutkan pangsa pasar asuransi umum. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat penetrasi industri asuransi nasional baru sekitar 3,11 persen per Juli 2021, mencakup asuransi jiwa dan asuransi umum.
Kabar baiknya, tingkat penetrasi itu meningkat cukup tinggi selama pandemi, terutama karena perkembangan pemasaran asuransi secara digital. Pada akhir tahun 2020, tingkat penetrasi industri ini baru 2,92 persen. Meski meningkat, tingkat penetrasi ini jelas masih sangat rendah.