Bisnis, JAKARTA — Layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) yang dijalankan oleh banyak pemain baru akhir-akhir ini menuntut adanya perubahan signifikan pula dalam tata pengawasan terhadap industri baru ini di tubuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selama ini, struktur pengawasan OJK mencakup tiga bidang besar, yakni perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB). Masing-masing dipimpin oleh satu kepala eksekutif pengawas yang sekaligus menjabat sebagai anggota dewan komisioner OJK.
Pengawasan fintech masuk dalam sektor IKNB bersama dengan pengawasan terhadap industri asuransi, multifinance, dana pensiun, dll.
Pengawasannya dilakukan di bawah Departemen Pengawasan IKNB 2A, Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech. Posisi ini dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II.