Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka wacana baru dalam rangka penguatan pasar modal, khususnya industri reksa dana, yakni pemberlakukan pemeringkatan atas produk reksa dana dan manajer investasi. Seberapa besar efeknya bagi peningkatan kinerja industri?
Industri reksa dana akhir-akhir ini tumbuh relatif terbatas, baik dari sisi dana kelolaan maupun jumlah produknya. Pada akhir tahun 2021 lalu, total nilai aktiva bersih (NAB) atau asset under management (AUM) industri reksa dana tercatat Rp580 triliun, hanya naik 1,1 persen dibanding tahun 2020.
Per Februari 2022, nilainya malah turun menjadi Rp570,8 triliun, atau turun 1,6 persen year-to-date (YtD). Dalam beberapa tahun terakhir, tingkat pertumbuhan AUM reksa dana umumnya kurang dari 10 persen.
Sementara itu, jumlah produknya per Februari 2022 mencapai 2.195 produk, juga turun dibanding akhir 2021 yang sebanyak 2.198 produk. Dalam 3 tahun terakhir, jumlah produk reksa dana ini hanya bertambah sekitar 100 produk baru saja.