Ini Kata Pengamat Soal Duet Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024

Jokowi yang maju sebagai cawapres pada Pemilu 2024 dianggap tidak melanggar konstitusi.

Aprianus Doni Tolok

16 Jan 2022 - 16.00
A-
A+
Ini Kata Pengamat Soal Duet Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024

Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto / Bisnis

Bisnis, JAKARTA -- Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi mendorong agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024, berduet dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai calon presiden. 

Pengamat Politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara menyatakan bahwa usulan Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024 sangat ideal dan rasional. 

Dia mengatakan, hasil sejumlah survei menunjukkan ektabilitas Prabowo Subianto selalu lebih tinggi jika dibandingkan dengan bakal calon yang lain.

"Usulan tersebut lebih masuk akal dan rasional karena tidak menabrak Undang-Undang dan konstitusi. Apalagi Prabowo dan Jokowi telah selaras dalam mempersatukan bangsa, dan itu sudah terbukti," katanya melalui keterangan resmi, Minggu (16/1/2022).

Igor melanjutkan, latar belakang Prabowo yang militer dan Jokowi yang sipil sangat realistis untuk bisa membangun bangsa ini jauh lebih baik ke depannya. 

Menurutnya, usia keduanya sudah sangat matang dalam melahirkan kebijakan yang populis untuk kepentingan rakyat dan membangkitkan ekonomi. 

"Dibandingkan amandemen UUD 1945 serta tiga periode lebih baik formulasi Prabowo-Jokowi yang paling rasional karena dapat melanjutkan pembangunan dan juga menciptakan stabilitas politik, baik dalam pemerintahan maupun parlemen," imbuhnya. 

Yang menjadi pertanyaan kemudian apakah majunya Jokowi sebagai calon wakil presiden dalam pemilu 2024 melanggar konstitusi? 

Igor menegaskan ketentuan soal pemilihan presiden-wakil presiden sendiri diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. 

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," imbuhnya.

Selain itu, Pasal 169 huruf n UU Pemilu menyebut salah satu syarat capres dan cawapres, yaitu "belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama." 

Dengan demikian, kata Igor, Jokowi yang maju sebagai cawapres pada Pemilu 2024 tidak melanggar konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rustam Agus

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.