Bisnis, JAKARTA – Langkah pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif pajak direspons positif kalangan pengusaha. Di sisi lain, Indonesia dipandang perlu untuk tidak terus bergantung pada pasokan impor, terutama untuk produk kesehatan. Pemerintah memperpanjang masa pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2022.
Insentif pajak dimaksud meliputi insentif pajak kesehatan dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.
Dengan begitu, insentif kesehatan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir pada 30 Juni 2022 diperpanjang melalui PMK-113/PMK.03/2022.
Sementara itu, masa insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemic berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang juga berakhir 30 Juni 2022 diperpanjang melalui penerbitan PMK-114/PMK.03/2022.