Bisnis, JAKARTA – Baru setahun pajak penghasilan final UMKM ditanggung pemerintah, stimulus itu diakhiri saat sektor lain masih menerima dukungan fiskal.
Peraturan Menteri Keuangan No 3/PMK.03/2022 tak lagi mencantumkan insentif itu, bersamaan dengan penghentian insentif PPh Pasal 21 karyawan DTP. Beleid itu hanya mengatur kelanjutan tiga insentif, yakni pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh (Pasal 25) sebanyak 50 persen, dan PPh final DTP jasa konstruksi, khususnya bagi wajib pajak (WP) penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor diperpanjang hingga 30 Juni 2022. Adapun, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan insentif PPh final DTP WP penerima P3TGAI diberikan untuk masa pajak Januari hingga Juni 2022.
Penghentian insentif PPh final UMKM diputuskan saat Kementerian Keuangan memperpanjang pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sektor properti dan pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) bagi sektor otomotif, yang akan diatur dalam regulasi terpisah. Stimulus PPN properti dilanjutkan hingga Juni 2022, sedangkan insentif PPnBM otomotif diperpanjang hingga September 2022.